News Ticker

Kejati Maluku Diduga Jadikan Kasus Dana Asuransi “Lahan Bisnis”

Penuntasan kasus penyelewengan dana asuransi yang melibatkan 35 orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara hingga saat ini semakin tidak jelas alias jauh dari harapan masyarakat.
Share it:
Ilustrasi Kasus Jadi Lahan Bisnis 
Langgur,  
Penuntasan kasus penyelewengan dana asuransi yang melibatkan 35 orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara hingga saat ini semakin tidak jelas alias jauh dari harapan masyarakat.

Indikasi pemanfaatan kasus yang turut menyeret sejumlah pejabat di Kota Tual dan Kabupaten Malra sebagai lahan bisnis sangat kuat.

Pasalnya, sejak beberapa bulan lalu hingga saat ini baru satu orang tersangka yang dieksekusi sementara selang waktu berjalan tidak ada tanda-tanda eksekusi dari pihak penegak hukum yang sebelumnya berkoar-koar akan segera menangkap para tersangka.

Kepada Dhara Pos, salah satu tokoh pemuda Malra, Baco Ohoitena, Kamis 23/10) mengaku heran dengan sikap aparat Kejaksaan yang terlihat jelas mengulur-ulur waktu eksekusi.

“Kasus ini kan bukan baru di usut,  tapi sudah  bertahun-tahun, namun kenapa malah pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajaran tidak segera mengeksekusi para tersangka malah bersikap diam  alias pangku kaki. Ini yang harus dipertanyakan, ada apa dibalik semua ini,” herannya.

Pihak Kejati Maluku, tuding Ohoitenan, terlihat jelas sengaja mengulur-ulur waktu eksekusi bahkan diduga, telah terjadi negosiasi sehingga belum dilakukan eksekusi.

“Kasus ini sudah jelas-jelas dijadikan lahan bisnis. Ada indikasi telah terjadi negosiasi antara pihak aparat Kejati Maluku dan para tersangka sehingga eksekusi tidak juga dilakukan. Mereka mau alasan apa lagi, semua kan sudah jelas,” kecamnya.

Selain itu, Ohoitenan juga menyayangkan sikap tebang pilih aparat Kejati terkait latar belakang para tersangka.

“Kenapa Kejaksaan Tinggi Maluku hanya menahan Basudara mantan anggota Dewan yang beragama Kristen tetapi basudara Muslim yang juga terlibat dalam kasus asuransi tidak di tangkap,  malah di biarkan saja,  maka patut di pertanyakan  ada apa di balik semua ini,”sesalnya.

Hal ini, beber dia, membuat masyarakat jadi bingung melihat sepak terjang Kejaksaan tinggi Maluku.

“Kenapa saya katakan demikian? Karena saya juga salah satu tokoh agama di Desa Tamangil
Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara jadi saya tahu semua itu,” tegasnya kembali.

Atas kondisi tersebut, Ohoitenan meminta Kejati Maluku dan jajarannya bekerja secara profesional dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum.

“Karena pengangkatan anda melalui sumpah menurut keyakinan anda untuk melakukan tugas dan tanggung jawab secara profesional, dan tidak pandang bulu. Sangat disayangkan basudara Kritiani sudah melakukan menjalani penahan berulang kali, tapi kenapa mantan anggota DPRD yang beragama Muslim di biarkan bebas berkeliaran, ini kan mustahil,” kecamnya.

Olehnya itu, Ohoitenan mendesak segera dilakukan penahanan terhadap para mantan anggota DPRD khususnya yang beragama muslim yang hingga saat ini belum juga dieksekusi. Apalagi, melibatkan Walikota Tual, MM. Tamher  dan Wakil Walikota AG. Rahayaan.

“Kami berencana akan menyurati KPK agar bisa memanggil alih penanganan kasus tersebut karena selama ini terbukti bukan saja kasus  dana asuransi 35 anggota Dewan yang di tangani Kejati Maluku dan Kejari Tual, tapi masih banyak kasus yang di tangani yang sudah jelas tersangka namun cuma di bibir mulut saja tetapi kenyataannya kasus-kasus tersebut kandas ditengah jalan,” desaknya.

Sebelumnya, informasi yang dihimpun media ini dari Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengeksekusi  terpidana kasus korupsi  Dana Asuransi DPRD Malra  periode 1999-2004, Paulus (Poly) Ventje Tapotubun pada Jumat (6/6).

Selain terpidana  Poly Tapotubun, dalam beberapa hari ke depan Kejati Maluku akan mengeksekusi 13 kasus terpidana lainnya yakni Y. Wee, A .W. Rahanra, B. Kwaitota, F. Rahanubun, S. Abdul Rachman , P. Renyaan,  R. J. Betanubun, H. Refra, O. Th. Ohoiwutun, M. Savsavubun, N. Kadmaer, J. Komnaris dan H. Oraplean.

Selain itu, menurut keterangan Kasi. Penkum dan Humas Kejati Maluku,  Bobby Palapia, selain 14 terpidana di atas, Kejati Maluku juga telah menjeret 10 tersangka lainnya dan kini sedang dalam proses pemberkasan di antaranya,  Drs. MM. Tamher (Walikota Tual), Adam Rahayaan, S.Ag (Wakil Walikota Tual), I. Ratuanak, F. Sarkol, G. De Games, W. Barends, V. Savsafubun, A. Awat Azis,  H.A.H. Notanubun dan V. Warat. (obm)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi