News Ticker

Hutagalung Harap Kajati Baru Tuntaskan Kasus Korupsi Di Papua

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, E.S. Maruli Hutagalung, SH, MH, yang sebentar lagi akan mengakhiri masa jabatannya di Papua mengharapkan penggantinya harus mampu menuntaskan sejumlah kasus korupsi di provinsi paling timur Indonesia ini.
Share it:
E.S. Maruli Hutagalung, SH, MH
Papua, Dharapos.com
Kepala Kejaksaan Tinggi  Papua, E.S. Maruli Hutagalung, SH, MH, yang sebentar lagi akan mengakhiri masa jabatannya di Papua mengharapkan penggantinya harus mampu menuntaskan sejumlah kasus korupsi di provinsi paling timur Indonesia ini.

Demikian harapan yang disampaikannya pria berdarah Batak ini kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin sore (20/10) sebelum ditarik kembali untuk bertugas di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.

“Saya berharap siapapun yang akan bertugas sebagai Kajati Papua harus bisa menyelesaikan berbagai kasus korupsi di tanah Papua ini agar apa yang dilaksanakan selama ini tidak mandek ditengah jalan,” harapnya.
Hutagalung mengakui penanganan berbagai kasus korupsi di Papua hingga saat ini memang berjalan lancar walaupun masih banyak yang belum diselesaikan dengan total jumlah kerugian negara mencapai puluhan milyar rupiah.

Beberapa kasus korupsi yang belum diselesaikan selama kepemimpinan dirinya sebagai Kajati Papua, diantaranya kasus Bupati Waropen dan kasus terbesar yang kini sedang berjalan adalah kasus korupsi di Provinsi Papua Barat yang melibatkan mantan Sekda Papua Barat, L. Rumadas dengan total kerugian negara senilai Rp78 miliar.

“Kasus ini sedang dalam proses penyelesaian berkas. Dua tersangkanya sudah kami tahan,” jelas Hutagalung yang sudah dua kali menyumbangkan peringkat ketiga dan pertama bagi Kejati Papua dalam pemberantasan korupsi di tanah Papua.

Begitu juga dengan kasus Bupati Biak, Yesaya Sombuk selain kasus Papua Barat TV yang kini satu tersangkanya sudah ditahan.

“Untuk kasus Baupati Biak sudah dua orang ditahan. Bahkan, Yesaya sudah diperiksa di KPK dan dia mengaku ada aliran dana dirinya,” jelasnya Hutagalung.

Bahkan, kata dia, kasus Bupati Biak kini sedang menunggu pelimpahan dan apabila sudah ada kekuatan hukum kasusnya di KPK, maka Kejati akan menyurat agar Yesaya Sombuk bisa menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Abepura.

“Kalau Bupati Maybrat di Provinsi Papua Barat tinggal menunggu putusan saja,” ujar Hutagalung.
Dijelaskannya, akan ada memori usai sertijab dimana pejabat baru akan melihat semua kasus yang prosesnya sedang berjalan.

“Saya berharap kasus-kasus tersebut tidak terhenti. Apalagi kasus ini sudah ada tersangka yang sudah ditahan,” terang Hutagalung.

Ketika disinggung apakah dirinya ragu terhadap gaya kepemimpin pejabat yang baru nanti, dia tegaskan bahwa pihaknya tidak bakalan ragu kerena setiap orang yang diangkat menjadi Kajati pasti sudah siap dan sudah diperhitungkan oleh pusat jika dia mampu.

“Pasti dia bisa lebih dari apa yang saya buat selama ini,” tandasnya.

Sementara soal siapa pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua yang akan diserahterimakan jabatan pada Jumat (24/10) nanti, Hutagalung enggan berkomentar banyak bahkan untuk jabatan barunya pun dirinya belum bisa berkomentar. (HRZ)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi