News Ticker

Pudir II Polikant Akui Terjadi Penganiayaan Peserta Ospek

Kasus penganiayaan mahasiswa baru yang terjadi saat kegiatan Orientasi Pengenalan Kampus (Ospek) di Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant) yang dilakukan oknum panitia Ospek hingga saat ini tengah diproses di kantor Kepolisian sektor Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Share it:
Langgur, 
Kasus penganiayaan mahasiswa baru yang terjadi saat kegiatan Orientasi Pengenalan Kampus (Ospek) di Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant) yang dilakukan oknum panitia Ospek hingga saat ini tengah diproses di kantor Kepolisian sektor Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Salah Satu Mahasiswa Korban Penganiayaan
Saat Pelaksanaan Ospek Di Polikant
(foto Obama)
Satu mahasiswa menjadi pelaku penganiayaan dan telah di tahan di Polsek Kei Kecil dari sebelumnya sebanyak tiga orang. Namun kemudian menyusut hingga tersisa satu orang.

Akibat tindakan yang dilakukan pelaku, empat orang peserta Ospek harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Malra guna mendapat perawatan intensif.

Pernyataan tersebut disampaikan Pembantu Direktur II Polikant, Y. Notanubun dan juga ketua panitia Ospek, Iwan Latar kepada sejumlah wartawan saat dilakukan pertemuan di ruang Kanit Buser, Markas Kepolisian Resort Malra, Jumat (5/9).

Keduanya mengakui telah terjadi penganiayaan terhadap empat orang mahasiswa baru peserta Ospek.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa baru yang mengikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Kampus (Ospek) di Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant) harus dilarikan ke rumah sakit guna menjalani perawatan intensif. Mereka diduga mengalami berbagai tindak kekerasan dari Panitia Ospek di kampus tersebut.

Pantauan media ini di RSUD Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (29/8) beberapa mahasiswa yang menjalani perawatan intensif sebanyak 4 orang masing-masing Venny K. Tangkilisan, Maria Lutur, Engel Renyaan dan Ace M. Sahulata. Saat ini, keempatnya sementara diinfus karena kondisi tubuh mereka yang lemah. Sedangkan beberapa mahasiswa juga dirawat di RS.

Informasi yang dihimpun Dhara Pos, menurut pengakuan para mahasiswa baru ini, mereka telah mengalami tindakan kekerasan atau aniaya diantaranya dipukul, diinjak, maupun di tendang, sehingga akhirnya mereka harus diarikan ke RS.

Salah satu orang tua mahasiswa, D. Lutur, kepada Dhara Pos, mengaku menyesalkan tindakan semena-mena yang dilakukan panitia Ospek terhadap anaknya maupun mahasiswa baru lainnya.

“Saya sangat menyesal dengan kejadian di kampus Poltek, karena mereka bukannya mendidik yang baik tapi malah menyengsarakan para mahasiswa baru. Dan ini fakta di lapangan,” sesalnya.

Ditegaskannya, sesuai peraturan Kementrian Pendidikan Nasional, Direktorat  Jenderal Pendidikan
Tinggi tentang pelaksanaan Ospek yang menimbulkan dampak negatif  terhadap mahasiswa baru sebagai peserta antara lain pelecehan, pemerasan, pemaksaan kehendak, penghinaan, mengakibatkan cedera bahkan cacat tubuh dan yang lainnya, sudah merupakan pelanggaran HAM.

“Maka dengan sendirinya ada konsekuensi bagi para pelanggar HAM tersebut,” tegas Lutur sembari menambahkan karena itu, dirinya sangat menyesalkan tindakan yang di lakukan panitia Ospek kepada peserta dalam beberapa hari pelaksanaan kegiatan Ospek.

Diakuinya, sebagai orang tua, dirinya telah melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib yakni Polsek Kei Kecil untuk membuat laporan polisi sekaligus di proses karena ini sudah melanggar UU Perlindungan Anak.

Lutur juga menyesalkan sikap Direktur Poltek dan jajarannya yang  terkesan membiarkan mahasiswa baru diperlakukan bagai bola yang di tendang ke sana kemari sehingga dirinya selaku orang tua mengalami kepanikan dengan apa yang dialami anaknya.

Olehnya itu, dirinya mendesak pihak Polsek Kei Kecil  agar  secepatnya menuntaskan proses hukum terhadap kasus penganiayaan ini hingga ke meja hijau, agar di kemudian hari tidak terjadi hal seperti ini.

Namun, sejak kejadian tersebut hingga berita dimuat beberapa petinggi Polikant baik Pudir II  maupun Pudir III tidak berhasil ditemui. Bahkan saat dihubungi melalui telepon selulernya maupun SMS, tidak membalas atau memberi informasi maupun tanggapan terkait kejadian yang menimpa para mahasiswa baru. (obm)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi