Bisnis BBM Ilegal Di Pasar Ohoijang |
Keuntungan yang diraup para pengusaha khususnya yang bergerak dibidang bisnis bahan bakar minyak (BBM) boleh dibilang sangat lumayan.
Namun sayangnya, sering kali hal itu dianggap tidak cukup. Akibatnya, usaha tersebut mulai dijalankan dengan cara-cara yang kotor alias ilegal.
Erwin Timex alias ET, Direktur PT. Utama Karya, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pengusaha sukses di kota Tual dan Kabupaten Malra diduga menjalankan bisnis BBM secara ilegal di wilayah Ohoijang, Kabupaten Maluku Tenggara.
Pantauan Dhara Pos, Senin (15/9) di kawasan Ohoijang khususnya diseputar pasar, terpantau ada beberapa gedung yang selama ini digunakan untuk menimbun BBM.
Setelah melalui penelusuran dan juga pengakuan sejumlah warga yang ditemui media ini terkait kepemilikan gedung tersebut, diakui mereka, gedung tempat penyimpanan BBM adalah milik ET.
“Gedung itu milik salah satu pengusaha yang bernama Erwin Timex,” ungkap salah satu warga yang menolak identitasnya dimuat.
Ketika dicek, ternyata di dalam gedung terdapat 8 buah tanki minyak tanah yang tersimpan di 4 gedung yang menjadi tempat penyimpanan BBM dan kemudian langsung didokumentasi sebagai bukti adanya bisnis BBM ilegal yang dijalankan ET.
Atas fakta ini, pihak PT. Pertamina (Persero) Tual diminta segera menyikapi dan sekaligus menindak tegas ET, karena mencederai PT. Pertamina (Persero).
Salah satu warga setempat, MM, kepada Dhara Pos, mengaku kalau selama ini mereka tidak bisa tidur nyenyak.
“Jujur saja, warga di sekitar disini tidak bisa tidur nyenyak karena dihantui rasa takut kalau-kalau terjadi musibah kebakaran. Makanya kita minta pimpinan dan staf Pertamina, langsung terjun ke lapangan untuk mengkroscek bahwa apa yang telah kami beberkan lewat media ini benar atau tidak,” bebernya.
Menurut MM, fakta ini sudah sangat jelas dan membuktikan kalau ET telah menjalankan bisnis kotor di daerah ini.
“Semua sudah jelas, ET tidak perlu melawan. Sebab kalau dia melawan, itu tandanya dia sudah melecehkan hukum, demi kepentingan sendiri dan sekaligus memperkaya diri sendiri,” ujarnya.
Apalagi pada saat itu, lanjut MM, sempat ditemukan di areal gedung tersebut, ada beberapa orang sementara menyedot BBM dari dalam gedung lalu disalurkan ke mobil tanki, dan ini terbukti.
“ET telah mencabut hak dan kepentingan rakyat kecil, dan itu ada bukti yang kuat karena ada mobil tanki sementara menyedot BBM dari dalam gedung ke mobil tanki. Apalagi, tindakan yang dilakukan ET ini sangat berbahaya, dan juga merugikan rakyat kecil yang sangat membutuhkan BBM,” kecamnya.
Diakui pula oleh MM bahwa perbuatan ET ini bukan baru kali pertama terjadi namun hal tersebut sudah sering kali dilakukan. Bahkan, minyak-minyak tersebut di bawa ke salah satu pengusaha di kota Tual yang berlokasi di pantai Fidabot, dan juga penyeberangan Kei Besar.
Padahal, dalam aturan APMS penyalurannya hanya cukup di wilayah kecamatan tempat APMS tersebut berada namun anehnya, yang dilakukan ET sesuka hatinya saja dan tidak berpedoman pada aturan yang ada.
Karena itu, dirinya mendesak Pertamina untuk mengambil langkah tegas terhadap yang bersangkutan, bila perlu mencabut izin usahanya, agar tidak menyusahkan masyarakat kecil. (obm)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar