Langgur,
Kasus pembunuhan yang terjadi 21 tahun lalu atas salah satu siswa SMEA, Daud (Yuda) Ingratubun yang belum diketahui pelakunya, akhirnya menemui titik terang.
Kisah tragis yang menimpa almarhum tepatnya terjadi pada 9 Oktober 1993, sekitar pukul 21.00 Wit di kompleks Pemda Ohoijang, kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara. Saat itu, usai dieksekusi, jasad almarhum dibuang ke dalam selokan di seputaran kompleks perumahan tersebut.
Setelah 21 tahun kemudian, tepatnya Senin (25/8), sang eksekutor, Alan Kabalmay, , tanpa diduga, membeberkan aksi jahatnya bersama sejumlah rekannya terhadap almarhum saat sedang berada di tempat pencucian kendaraan bermotor yang berada di kawasan depan kompleks Pemda Ohoijang.
“Saya Alan Kabalmay, alumni STM Siwalima dan SMEA, bersama rekan- rekan siswa STM Angkatan 1993 -1994 telah membunuh satu siswa SMEA, Yuda Ingratubun di Areal Pemda,” beber sang eksekutor kepada Iwan Ingratubun, SH yang merupakan salah satu kerabat almarhum yang saat itu juga berada di tempat pencucian kendaraan tersebut.
Mendengar pengakuannya, Iwan langsung marah dan melampiaskan emosinya terhadap Kabalmay.
Pelaku sempat melarikan diri ke kota Tual namun kemudian menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Sektor Kei Kecil.
Kakak tertua almarhum, Alberth Ingratubun, kepada Dhara Pos (31/8), mengaku menyesalkan kinerja aparat Kepolisian¬ dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal Polres Malra terkait pengungkapan kasus pembunuhan sadis yang menimpa adik kandungnya, Daud (Yuda) Ingratubun 21 tahun lalu.
“Banyak kelemahan terhadap kinerja aparat Polres Malra berkaitan dengan berbagai kasus yang terjadi di dua wilayah ini baik kota Tual maupun kabupaten Maluku Tenggara yang terbukti tidak mampu mengungkap berbagai kasus yang terjadi. Contoh kecil saja, adik kandung saya, Yuda Ingratubun, sudah 21 tahun, baru kasus tersebut terungkap itu pun pelakunya sendiri yang mengaku,” sesalnya.
Ingratubun mengakui, selama ini terkait pembunuhan adiknya, dirinya bersama keluarga hanya pasrahkan semua yang terjadi ke dalam tangan Tuhan dan akhirnya, Tuhan telah menjawab doa dan pergumulan kami.
“Tanpa sadar, pelaku sendiri yang mengaku kalau dia dan teman-temannya yang membunuh almarhum waktu itu,” ungkapnya.
Karena itu, dirinya meminta Kapolres Malra dan jajarannya agar secepatnya mengusut kembali kasus tersebut, karena sudah ada buktinya yaitu pengakuan pelaku Alan Kabalmay, salah satu pegawai negeri sipil yang berdinas di kota Tual.
“Satu pelaku sudah di temukan, maka tinggal proses lanjut saja dari pihak kepolisian, teristimewa Satuan Reskrim Polres Malra untuk segera mengungkapkan pelaku lainnya selain Alan Kabalmay.
Saya minta Kapolres Malra harus tegas kepada Satreskrim dan Satintel Polres Malra agar segera menahan pelaku, karena buktinya sudah jelas,” pinta Ingratubun.
Dirinya secara khusus meminta Kapolda Maluku, Brigjen. Murad Ismail untuk bersikap tegas terhadap jajarannya di Polres Malra agar bekerja profesional dalam mengungkap kasus pembunuhan dimaksud.
Ingratubun juga mendesak Walikota dan Wakil Walikota bersikap tegas kepada yang bersangkutan karena akibat perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, telah merusak nama citra Pemerintah kota Tual.
“Karena sudah jelas-jelas pelaku telah melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan seorang PNS,” tegasnya.
Perlu diketahui, saat ini pelaku tidak ditahan dan tetap melaksanakan aktivitasnya selaku pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kota Tual sambil menantikan proses hukum selanjutnya. (obm)
Kasus pembunuhan yang terjadi 21 tahun lalu atas salah satu siswa SMEA, Daud (Yuda) Ingratubun yang belum diketahui pelakunya, akhirnya menemui titik terang.
Ilustrasi Korban Pembunuhan |
Setelah 21 tahun kemudian, tepatnya Senin (25/8), sang eksekutor, Alan Kabalmay, , tanpa diduga, membeberkan aksi jahatnya bersama sejumlah rekannya terhadap almarhum saat sedang berada di tempat pencucian kendaraan bermotor yang berada di kawasan depan kompleks Pemda Ohoijang.
“Saya Alan Kabalmay, alumni STM Siwalima dan SMEA, bersama rekan- rekan siswa STM Angkatan 1993 -1994 telah membunuh satu siswa SMEA, Yuda Ingratubun di Areal Pemda,” beber sang eksekutor kepada Iwan Ingratubun, SH yang merupakan salah satu kerabat almarhum yang saat itu juga berada di tempat pencucian kendaraan tersebut.
Mendengar pengakuannya, Iwan langsung marah dan melampiaskan emosinya terhadap Kabalmay.
Pelaku sempat melarikan diri ke kota Tual namun kemudian menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Sektor Kei Kecil.
Kakak tertua almarhum, Alberth Ingratubun, kepada Dhara Pos (31/8), mengaku menyesalkan kinerja aparat Kepolisian¬ dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal Polres Malra terkait pengungkapan kasus pembunuhan sadis yang menimpa adik kandungnya, Daud (Yuda) Ingratubun 21 tahun lalu.
“Banyak kelemahan terhadap kinerja aparat Polres Malra berkaitan dengan berbagai kasus yang terjadi di dua wilayah ini baik kota Tual maupun kabupaten Maluku Tenggara yang terbukti tidak mampu mengungkap berbagai kasus yang terjadi. Contoh kecil saja, adik kandung saya, Yuda Ingratubun, sudah 21 tahun, baru kasus tersebut terungkap itu pun pelakunya sendiri yang mengaku,” sesalnya.
Ingratubun mengakui, selama ini terkait pembunuhan adiknya, dirinya bersama keluarga hanya pasrahkan semua yang terjadi ke dalam tangan Tuhan dan akhirnya, Tuhan telah menjawab doa dan pergumulan kami.
“Tanpa sadar, pelaku sendiri yang mengaku kalau dia dan teman-temannya yang membunuh almarhum waktu itu,” ungkapnya.
Karena itu, dirinya meminta Kapolres Malra dan jajarannya agar secepatnya mengusut kembali kasus tersebut, karena sudah ada buktinya yaitu pengakuan pelaku Alan Kabalmay, salah satu pegawai negeri sipil yang berdinas di kota Tual.
“Satu pelaku sudah di temukan, maka tinggal proses lanjut saja dari pihak kepolisian, teristimewa Satuan Reskrim Polres Malra untuk segera mengungkapkan pelaku lainnya selain Alan Kabalmay.
Saya minta Kapolres Malra harus tegas kepada Satreskrim dan Satintel Polres Malra agar segera menahan pelaku, karena buktinya sudah jelas,” pinta Ingratubun.
Dirinya secara khusus meminta Kapolda Maluku, Brigjen. Murad Ismail untuk bersikap tegas terhadap jajarannya di Polres Malra agar bekerja profesional dalam mengungkap kasus pembunuhan dimaksud.
Ingratubun juga mendesak Walikota dan Wakil Walikota bersikap tegas kepada yang bersangkutan karena akibat perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, telah merusak nama citra Pemerintah kota Tual.
“Karena sudah jelas-jelas pelaku telah melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan seorang PNS,” tegasnya.
Perlu diketahui, saat ini pelaku tidak ditahan dan tetap melaksanakan aktivitasnya selaku pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kota Tual sambil menantikan proses hukum selanjutnya. (obm)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar