News Ticker

Kadis DKP Bantah Tudingan Soal Dugaan Proyek Pengadaan Fiktif

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara, Ny. Lily Letelay, membantah tudingan yang dialamatkan ke dirinya terkait proyek pengadaan fiktif maupun penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Share it:
Langgur,
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara, Ny. Lily Letelay, membantah tudingan yang dialamatkan ke dirinya terkait  proyek pengadaan fiktif maupun penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Ilustrasi Budi Daya Rumput Laut

“Itu tidak benar karena selama ini saya bekerja sesuai  petunjuk dan aturan,” demikian bantahan yang disampaikannya kepada Dhara Pos, Selasa (16/9).

Bahkan untuk membuktikannya, dirinya mengaku siap di panggil dari Dinas atau jawatan terkait untuk memberikan keterangan guna mempertanggungjawabkan kinerjanya selama menduduki jabatan orang nomor satu di instansi DKP Malra.

“Kalau memang bantuan pengadaan tersebut tidak ada atau fiktif,  maka pasti saya sudah di panggil pihak  Inspektorat kabupaten maupun provinsi bahkan juga  BPK Maluku untuk diperiksa. Namun, sampai saat ini, saya tidak pernah di panggil,  malah sebaliknya saya dinilai  Pemerintah Daerah memiliki hasil kerja yang memuaskan,” jelas Letelay.

Selain itu, dirinya juga membantah mengenai informasi terkait sejumlah proyek pengadaan bibit bagi usaha budi daya rumput laut di tahun 2013 di beberapa desa, salah satunya desa Letman, kecamatan Kei Kecil yang dikelola DKP Malra senilai Rp. 300.000.000,- yang diduga fiktif.

“Di desa Letman, proyeknya tidak bisa berjalan, sehingga barang tersebut dibatalkan. Bantuan tersebut dikembalikan,  jadi bukan fiktif, tapi dikembalikan buat negara. Makanya tidak benar kalau dikatakan proyek fiktif,” bantah Letelay.

Demikian pula dengan keberadaan empat speed maupun dua unit speedboot lainnya yang juga milik DKP Malra yang dikatakan raib bahkan diduga telah di jual Letelay.

“Dua buah spit maupun yang lainnya, sementara berada  di pantai Ohoijang. Jadi, tidak ada rekayasa dalam hal pengadaan. Dan kalau memang untuk lebih jelasnya silahkan saudara ke kantor dan konfirmasi kepada bagian yang membidanginya,  sekaligus dengan staf guna mempertanyakan tentang bantuan dan pengadaan bahwa apa yang dibeberkan lewat media benar atau tidak,” terangnya sembari menyarankan wartawan untuk langsung ke bidang yang menangani langsung di DKP Malra.

Kalau memang tidak benar, tegas dia, maka silakan lapor ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Malra dan juga Kejaksaan Negeri Tual untuk dilakukan pemeriksaan. Dan, apabila dikemudian hari ditemukan bukti adanya kerugian negara, maka dirinya siap di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Makanya, saya sangat sesalkan dengan apa yang sudah dibeberkan lewat media cetak, maupun online.  Namun, semua ini saya pasrahkan  kedalam tangan Tuhan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kadis DKP Malra, Ny. Lily Letelay dituding berperan dalam sejumlah proyek yang diduga fiktif serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Salah satunya, proyek pengadaan bibit bagi usaha budi daya rumput laut di tahun 2013 yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara senilai Rp. 300.000.000,- yang diduga fiktif.

Hal tersebut dibeberkan salah satu tokoh masyarakat Kei Kecil Barat, Dedy Sedubun, kepada Dhara Pos, Kamis (21/8).

“Contohnya di desa Letman, Kecamatan kei Kecil, pengadaannya fiktif karena sejak 2013 hingga saat ini proyek tersebut tidak pernah ada,” beber Sedubun.

Kinerja Letelay, patut dievaluasi karena diduga selama ini yang bersangkutan hanya memanfaatkan proyek bantuan budi daya rumput laut tersebut hanya untuk kepentingan pribadi dan kroni-kroninya. Apalagi, telah dibuktikan dengan adanya temuan BPK pada 2013 lalu.

Sedubun menyesalkan, bahwa sebenarnya masih banyak  masalah khususnya dalam penggunaan anggaran di lingkup DKP Malra namun sayangnya Inspektorat Kabupaten Malra  sampai saat ini belum menemukan proyek-proyek fiktif tersebut.

Yang mengherankan, lanjut Sedubun, saat Kadis DKP yang diduga telah mengkorup hasil bantuan masyarakat kecil  untuk kepentingannya, namun ketika membuat pelaporan kepada Bupati dan Wakil
Bupati, seolah-olah seluruh bantuan tersebut telah di salurkan kepada masyarakat.

Selain itu, beber Sedubun, Letelay juga diduga kuat  telah menggunakan fasilitas milik negara untuk kepentingan pribadinya.

Pasalnya, sang kadis telah menjaminkan empat buah speedboot milik DKP Malra kepada salah satu kontraktor berinisial D sebagai jaminan atas peminjaman uang senilai 250 juta rupiah untuk kepentingan pribadinya.

Padahal, keempat speed tersebut merupakan fasilitas negara milik DKP Malra yang seharusnya
digunakan untuk kepentingan pengawasan perikanan baik di wilayah Kei Kecil maupun Kei Besar.

“Buktinya sampai hari ini, keempat speed tersebut tidak pernah jelas status kepemilikannya,” ungkapnya.

Sedubun mendesak instansi terkait yaitu Inspektorat untuk segera memanggil yang bersangkutan guna mempertanggungjawabkan kinerjanya karena dikuatirkan, hal ini akan merusak nama baik dan citra  Pemerintah Daerah Malra.

Terkait persoalan ini, Sedubun juga mendesak  pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan keuangan oleh sang Kadis pada instansi yang mengurusi masalah perikanan tersebut.

Belum lagi, Sedubun mensinyalir, ada dua unit speedboot  milik Dinas DKP  yang hingga saat ini  tidak diketahui keberadaannya alias raib. Dan informasi yang diterima Sedubun, bahwa kedua speed tersebut telah di jual sang Kadis.

Karena itu, dirinya mendesak pihak penegak hukum untuk segera dilakukan penyelidikan terkait dugaan penjualan dua speed milik negara tersebut.

“Karena ini bukan milik hak waris pribadi, atau sekelompok,  tapi ini barang negara yang  merupakan inventaris  daerah,” desaknya. (obm)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi