News Ticker

Astaga ! APMS C. Ongen Debut Abaikan Rekomendasi DKP Malra

Untuk kesekian kalinya, Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS) C. Ongen milik pengusaha Erwin Timex alias ET yang berlokasi di desa Debut, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara menunjukkan kebandelannya dengan tidak taat pada aturan.
Share it:
Rekomendasi DKP & Kwitansi Pembayaran
BBM Jenis Solar Sebanyak 6 Drum
Di APMS C. Ongen Desa Debut
Kecamatan Kei Kecil  
Langgur,
Untuk kesekian kalinya, Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS) C. Ongen milik pengusaha Erwin Timex alias ET yang berlokasi di desa Debut, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara menunjukkan kebandelannya dengan tidak taat pada aturan.

Kali ini, sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Malra yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas, Ny. Ir. Lili Letelay, sama sekali tidak diindahkan pemilik APMS tersebut.

Tujuan dikeluarkannya rekomendasi tertanggal 22 September 2014  masing-masing  Nomor:  523.3/ 262/BB  MJT/DKP/2014 dan Rekomendasi No. 523.3/263/BB MJT/DKP/2014 adalah untuk menyalurkan BBM bagi para nelayan di Kecamatan Kei Kecil. Namun  anehnya,  ET selaku pemilik APMS  C. Ongen  tersebut  tidak menghiraukan apa yang di keluarkan Pemerintah Daerah.

Kepada  Dhara Pos, sejumlah nelayan diantaranya Nurdin, Kasim, Sunardi  dan Kadir,  mengaku menyesalkan sikap pemilik APMS  C. Ongen,  ET yang sama sekali tidak mempedulikan nasib mereka.
“Pemimpin APMS  C. Ongen jelas-jelas kebal hukum,  karena buktinya rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perikanan dan Kelautan Maluku Tenggara yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Ny.  Lili Letelay  tidak digubris sama sekali,” sesal Nurdin.

Hal ini, tegas dia, membuktikan bahwa ET benar-benar tidak menghargai Pemda Malra dalam hal ini DKP Malra, karena tidak melaksanakan rekomendasi yang diterbitkan.

Apalagi, beber nelayan lainnya, Kadir bahwa sang pemilik APMS juga punya usaha di bidang industri perikanan yang lokasinya persis disamping APMS sehingga mereka lebih mengutamakan subsidi BBM bagi perusahaan tersebut dibanding kepada masyarakat nelayan di Kecamatan Kei Kecil.

“Kami sudah membayar harga BBM  jenis solar sebanyak 6 drum, dan bukti kwitansi  pembayaran ada pada kami, tapi herannya sampai sekarang tetap hak kami tidak dipedulikan. Malah mereka lebih mementingkan usaha industri  perikanan yang berada di samping APMS itu sendiri,” herannya.

Karena itu, Nurdin dan rekan-rekannya mendesak Kadis  DKP Malra untuk bersikap tegas kepada pemilik Industri ikan di desa Debut, karena selama ini terkesan pemiliknya kebal hukum.

Lokasi Usaha Industri Milik ET Yang Berada
Disamping AMPS C. Ongen
Nurdin juga mempertanyakan pimpinan PT. PERTAMINA (Persero) terkait kejelasan aturan yang diberlakukan bagi para pengusaha APMS.

“Pertamina sebenarnya memberikan izin usaha kepada APMS C. Ongen ini untuk melayani masyarakat kecil seperti tani, nelayan atau  khusus untuk melayani industri sendiri,” cetusnya.

PERTAMINA,  tegas Nurdin, tidak boleh tutup mata atas kondisi ini.  Tim investigasi  harus segera mengambil sikap tegas kepada pemilik APMS tersebut, karena berlaku seenaknya saja dan sama sekali tidak menghargai Pemda, apalagi aparat keamanan dan juga masyarakat.

“Alasan apa sampai kami tidak di layani? Kami ini bukan teroris,  tetapi warga negara Indonesia yang juga punya hak untuk membeli BBM. Makanya, kami minta PT. PERTAMINA harus tegas terhadap Erwin Timex ,” tegasnya.

Namun, apabila PERTAMINA  tetap juga tidak mengambil sikap tegas kepada Erwin Timex, maka patut diduga  telah terjadi konspirasi antara pihak PERTAMINA  dengan ET untuk menjual minyak  solar bersubsidi  dengan harga minyak solar industri  hanya untuk memperkaya diri sendiri.

Sementara itu, sumber media ini yang enggan namanya dimuat mengakui kalau ET selama ini kebal hukum karena terlihat dari sepak terjangnya menunjukkan bahwa tidak ada lagi yang ditakuti ET sementara pihak-pihak yang berwenang terkesan tutup mata atas kondisi ini.

“Memang dimana-dimana kalau yang namanya bisnis BBM ilegal, para pemilik bisnis mampu menutup mulut para petinggi di setiap daerah dengan upeti yang besar sehingga semuanya bagaikan singa ompong yang tidak punya kekuatan apa-apa padahal fakta-fakta pelanggaran aturan terjadi blak-blakan dan bukan rahasia lagi,” bebernya.

Bahkan, tambah sumber, aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum malah sebaliknya jadi pelanggar hukum sehingga kepada siapa lagi masyarakat yang tertindas harus mempertaruhkan nasibnya.

“Itulah hebatnya mafia bisnis ilegal ini, makanya masyarakat kecil sekarang ini cuma bisa berpasrah kepada keadilan Tuhan Yang Maha Kuasa dan mengharapkan satu saat nanti Tuhan akan membalaskan semua jeritan hati dan penderitaan mereka setimpal dengan perbuatan jahat para mafia minyak ini,” ujarnya.

Sumber pun berharap, dengan komitmen pemerintahan baru pimpinan Joko Widodo – Jusup Kalla yang telah berjanji bakal memberantas “Mafia Migas” yang sudah malang-melintang di republik ini dan telah memakan habis uang negara hingga ratusan milyaran bahkan trilyunan rupiah.  (obm/ajr)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi