Wonreli,
Dalam menyambut lahirnya Kabupaten Kepulauan Terselatan yang sekarang ini sudah di ambang pemekaran, masyarakat Wonreli/Kisar sudah mempersiapkan lahan seluas kurang lebih 200 hektar untuk pembangunan infrastruktur perkantoran dan perumahan.
Pembebasan lahan di lokasi Tatwatu ini telah disetujui para pemilik lahan di lokasi tersebut yang di lakukan dengan upacara adat serta dengan tetes sopi yang mengartikan sumpah adat yang tidak bisa di ingkari atau di ambil kembali oleh siapa pun.
Pantauan Dhara Pos Biro MBD di Wonreli - Kisar pada lokasi Tatwatu, pekan kemarin, acara sumpah adat ini di saksikan langsung oleh para tokoh adat, dan toko masyarakat yang ada pulau Kisar.
Pembebasan lahan tersebut sengaja dilakukan lebih awal agar apabila Kabupaten Kepulauan Terselatan resmi dimekarkan maka tidak ada lagi perdebatan soal tempat di mana lahan perkantoran atau perumahan akan dibangun.
Di lokasi Tatwatu (tanah hibah) ternyata lahan tersebut sangat strategis untuk menjawab kebutuhan perkantoran Kabupaten Kepulauan Terselatan, jika mekar menjadi Daerah Otonomi Baru di provinsi Maluku.
Bahkan, tanah hibah di lokasi Tatwatu tersebut sudah langsung di berikan patok (tanda) oleh pihak kantor Camat Pulau-pulau Terselatan dan kantor Camat Kisar Utara dan telah siap untuk pembangunan baik infrastruktur perkantoran dan juga perumahan.
Salah satu sumber terpercaya media ini di Biro Pemerintahan Provinsi Maluku yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan untuk urusan pemekaran Kabupaten Kepulauan Terselatan tinggal tiga tahap lagi yang harus dilakukan yakni :
1.Tim percepatan pemekaran Kabupaten Kepulauan Terselatan dari Pemda MBD harus ke Ambon untuk meminta Gubernur Maluku agar segera memerintahkan Biro Pemerintahan dan Kasubag Otda bersama dengan tim percepatan pemekaran KKT berangkat ke Jakarta guna menghadap Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otda guna meminta SK Mendagri.
2.Tim percepatan pemekaran KKT dari kabupaten MBD bersama Pemerintah Provinsi Maluku juga nanti menghadap Menteri Sekretaris Negara untuk mendapat amanat Presiden (AMPRES) atau SK Presiden.
3.Tim juga harus mendatangi DPR RI untuk mendapat undang-undang (UU) tentang Pemekaran Kepulauan Terselatan melalui sidang paripurna DPR RI. (yan)
Dalam menyambut lahirnya Kabupaten Kepulauan Terselatan yang sekarang ini sudah di ambang pemekaran, masyarakat Wonreli/Kisar sudah mempersiapkan lahan seluas kurang lebih 200 hektar untuk pembangunan infrastruktur perkantoran dan perumahan.
Peta Maluku Barat Daya |
Pantauan Dhara Pos Biro MBD di Wonreli - Kisar pada lokasi Tatwatu, pekan kemarin, acara sumpah adat ini di saksikan langsung oleh para tokoh adat, dan toko masyarakat yang ada pulau Kisar.
Pembebasan lahan tersebut sengaja dilakukan lebih awal agar apabila Kabupaten Kepulauan Terselatan resmi dimekarkan maka tidak ada lagi perdebatan soal tempat di mana lahan perkantoran atau perumahan akan dibangun.
Di lokasi Tatwatu (tanah hibah) ternyata lahan tersebut sangat strategis untuk menjawab kebutuhan perkantoran Kabupaten Kepulauan Terselatan, jika mekar menjadi Daerah Otonomi Baru di provinsi Maluku.
Bahkan, tanah hibah di lokasi Tatwatu tersebut sudah langsung di berikan patok (tanda) oleh pihak kantor Camat Pulau-pulau Terselatan dan kantor Camat Kisar Utara dan telah siap untuk pembangunan baik infrastruktur perkantoran dan juga perumahan.
Salah satu sumber terpercaya media ini di Biro Pemerintahan Provinsi Maluku yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan untuk urusan pemekaran Kabupaten Kepulauan Terselatan tinggal tiga tahap lagi yang harus dilakukan yakni :
1.Tim percepatan pemekaran Kabupaten Kepulauan Terselatan dari Pemda MBD harus ke Ambon untuk meminta Gubernur Maluku agar segera memerintahkan Biro Pemerintahan dan Kasubag Otda bersama dengan tim percepatan pemekaran KKT berangkat ke Jakarta guna menghadap Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otda guna meminta SK Mendagri.
2.Tim percepatan pemekaran KKT dari kabupaten MBD bersama Pemerintah Provinsi Maluku juga nanti menghadap Menteri Sekretaris Negara untuk mendapat amanat Presiden (AMPRES) atau SK Presiden.
3.Tim juga harus mendatangi DPR RI untuk mendapat undang-undang (UU) tentang Pemekaran Kepulauan Terselatan melalui sidang paripurna DPR RI. (yan)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar