News Ticker

Pemkab MTB Batalkan Usulan Kenaikan Pangkat Guru Berijazah S2 UTS

Penggunaan ijasah Strata dua atau S2 oleh sejumlah guru di Maluku Tenggara Barat yang sebelumnya melanjutkan studi melalui sitem belajar kelas jauh dengan Universitas Teknologi Surabaya (UTS) tak bakalan di gunakan oleh Pemerintah Daerah MTB untuk penyetaraan kepangkatan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormataan kepada regulasi yang berlaku di republik ini.
Share it:
Domy Makatita
Saumlaki,
Penggunaan ijasah Strata dua atau S2 oleh sejumlah guru di Maluku Tenggara Barat yang sebelumnya melanjutkan studi melalui sitem belajar kelas jauh dengan Universitas Teknologi Surabaya (UTS) tak bakalan di gunakan oleh Pemerintah Daerah MTB untuk penyetaraan kepangkatan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormataan kepada regulasi yang berlaku di republik ini.

Kepada Dhara pos diruang kerjanya belum lama ini, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah MTB, Domy Makatita, S.STP yang sekarang menjabat Kepala Inspektorat MTB mengatakan BKD semasa kepemimpinannya telah menolak usulan kenaikan pangkat bagi belasan guru yang menyertakan ijasah S2 dari hasil perkuliahan dengan UTS oleh karena sesuai aturan, tidak diperkenankan sebuah Perguruan Tinggi menggelar kelas jauh di daerah lain.  Karena yang hanya di akui Pemerintah sesuai Undang-Undang adalah Universitas Terbuka (UT).

Saat pengusulan yang diajukan oleh para guru tersebut, pihak BKD telah memverifikasi data termasuk menanyakan kepada para guru tersebut adakah bukti Memorandum of Understanding (MoU) Pemda MTB dengan UTS seperti yang santer diisukan selama ini jika pemkab telah ber-MoU dengan pihak UTS, namun ternyata tidak ada.

“Ini baru ketahuan saat sejumlah guru mengajukan permohonan ijin belajar dengan UTS yang buka program S2; Sampai saat ini mereka punya SK itu tidak bisa diproses pak, karena tidak ada MoU. Selain itu tidak bisa diproses karena yang hanya di akui oleh pemerintah untuk buka kelas jauh itu  adalah Universitas Terbuka pak sehingga yang lain daripada itu tidak bisa meskipun itu universitas negeri. Termasuk kalau dari UNPATI mau buka disini juga kalau dibilang kelas jauh itu tidak bisa. Nah boleh buka tapi buka kelasnya di Ambon dan nanti mahasiswa terbang kesana untuk ikut kuliah, apalagi ini dari Surabaya datang buka disini, yah Pemda tetap tegakkan aturan.” katanya.

Selain itu, Makatita juga mengaku bahwa Pemkab MTB juga tidak memberikan izin kepada para guru tersebut yang sebelumnya meminta izin untuk mengikuti wisuda di Surabaya.

Sepengetahuan dirinya, Pemda MTB  hanya melakukan nota kesepahaman dengan Perguruan Tinggi lain seperti: UNPATI khususnya untuk program Akta dan program PPKHB.  Ada juga Perguruan Tinggi lain yang melakukan MoU dengan Pemkab MTB tetapi yang tidak menyelenggarakan kelas jauh di Saumlaki seperti IPB, UKI khususnya mahasiswa kedokteran dan beberapa perguruan tinggi di Malang.

“Yang takutnya mereka sekolah bukan karena kebutuhan tapi karena hanya trend saja atau mereka bilang gengsi saja,’’ plintirnya.

Selain itu, dengan munculnya aturan yang baru yakni tekait surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2013 tentang ijin belajar dan tugas belajar menurut Makatita lebih memperkuat Pemda untuk selekstif dalam hal memberikan ijin tugas belajar bagi para PNS.

Dalam edaran tersebut, Pemerintah melalui Kemenpan telah membatasi ruang pemberian ijin tugas belajar kepada PNS yang melanjutkan studi di PTN atau swasta dengan nilai akreditasi minimal “B”.

Edaran Menpan ini menurut Makatita, hendaknya menjadi catatan evaluasi bagi sejumlah Perguruan Tinggi yang saat ini sementara beroperasi di kota Saumlaki, dimana terdapat sejumlah mahasiswa yang berstatus Pegawai Negeri SIpil. (mon)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi