News Ticker

FAM Gelar Aksi Demo Tuntut Penuntasan Korupsi Dana Abadi

Berlarut-larutnya penuntasan kasus korupsi Dana Abadi Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2009/2010 terus menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya, Forum Aktivis Maluku Tenggara (FAM) yang menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri Tual, Rabu (13/8).
Share it:
Tual, 
Berlarut-larutnya penuntasan kasus korupsi Dana Abadi Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2009/2010 terus menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya, Forum Aktivis Maluku Tenggara (FAM) yang menggelar aksi demo di depan kantor  Kejaksaan Negeri Tual, Rabu (13/8).

Ilustrasi Aksi Demo
Ketua FAM,  Weklif A. Labetubun, dalam orasinya mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum yang menangani kasus penyelewengan Dana Abadi milik rakyat Malra senilai 70 Milyar rupiah.

“Sudah jelang 5 tahun namun anehnya sampai detik ini, pihak Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Maluku  maupun Kejaksaan Negeri Tual belum juga menetapkan para tersangka korupsi Dana Abadi ini,” ungkapnya heran.

Menurut Labetubun, kasus ini sudah bukan rahasia umum lagi di mata publik namun anehnya pihak Kejaksaan seperti tidak mampu menemukan siapa aktor yang menggunakan anggaran milyaran rupiah ini.

“Maka perlu dipertanyakan ada apa di balik ini¸ apa  Kejaksaan Agung dan kroni-kroninya hanya memanfaatkan kasus penyelewengan dana milyaran rupiah ini untuk dijadikan lahan bisnis semata atau apa,” kecamnya.

Yang anehnya, lanjut dia, kasus korupsi uang lauk pauk  DPRD Kota Tual  dan juga ada beberapa kasus yang kerugiannya hanya berkisar 1-2 milyar, Kejaksaan bisa menuntas dalam waktu singkat namun yang nilai kerugiannya besar,  pihak kejaksaan agung dan kroni- kroninya terkesan sengaja menutup telinga.

“Hal-hal seperti ini yang patut untuk diwaspadai,” himbau Labetubun.

Terkait fakta tersebut, pihaknya mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi Dana Abadi ini sehingga  bisa segera dituntaskan.

“Karena kami melihat dan menilai bahwa Kejagung RI, Kejati Maluku dan Kejari Tual tidak mampu menuntaskan kasus tersebut,” tuding Labetubun.

Selain itu, beber dia, bukan saja kasus Dana Abadi di Kabupaten Malra, tapi masih banyak lagi kasus yang terjadi di lingkup Pemerintahan baik  SKPD,  dan juga para kontraktor terkait tender proyek dan sebagainya yang terindikasi  terjadi kerugian negara.

Labetubun juga sesalkan kinerja Kejaksaan Negeri Tual, karena faktanya sejak beberapa tahun lalu masyarakat kabupaten Malra telah melaporkan kasus Dana Abadi, namun sampai saat ini belum tuntas.

“Saya menilai Kejaksaan Negeri Tual ini  ibarat singa ompong, karena di depan publik hanya mampu membuat statemen retorika belaka dalam menuntaskan semua kasus korupsi yang di tangani pihak Kejaksaan  Negeri Tual, namun faktanya, ujung-ujungnya kasus-kasus tersebut di petieskan,” sesalnya.

Apalagi, tegas Labetubun, dalam pantauan FAM, Kejari Tual selalu berkelit dengan alasan klasik  kekurangan tenaga jaksa,  penyelidik dan lain-lainnya padahal semua itu hanyalah merupakan alasan yang tidak rasional.

Ditambahkannya, FAM juga telah melayangkan surat edaran dengan nomor : 14/FAM-Malra /Ex/111/2014  perihal  pemberantasan korupsi di kabupaten Malra.

“Karena dana sejumlah 70 Milyar dalam bentuk deposito Dana Abadi yang dikorupsi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara telah diakali untuk membiayai program pembangunan di Kabupaten Malra, melalui proyek fisik yang pada sejumlah dinas,” bebernya.

Menurut Labetubun, sejumlah proyek pada beberapa dinas, juga dana pembayaran gaji PNSD ternyata semua itu hanyalah rancangan fiktif sebagai sebuah pembohongan publik yang dilakukan Pemerintah Daerah Malra.

Apalagi, beber dia, sebagian dari Dana Abadi 70 Milyar tersebut merupakan hak masyarakat Kota Tula dan Kepulauan Aru karena sebelum dimekarkan menjadi daerah otonomi baru. Pembagian dananya pun telah melalui persetujuan dan disepakati pembagian bersama oleh Pemda Malra bahkan disertai pernyataan tertulisnya dihadapkan Gubernur Maluku saat itu, Karel A. Ralahalu dan Mendagri RI.

“Tetapi faktanya, Bupati Maluku Tenggara bersikap arogan dalam mengelola dana 70 Milyar dengan bertamengkan kepentingan rakyat  tetapi ternyata dana-dana itu telah disalahgunakan,”bebernya.

Atas fakta ini, pihaknya meminta Kejagung RI segera melacak keberadaan dana milik rakyat tersebut pada rekening sejumlah pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara. Karena, pencairan dana deposito sepatutnya harus dilandasi peraturan perundang-undangan atau regulasi yang jelas.

Dirinya juga mempertanyakan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan RI kepada kabupaten Malra terkait laporan keuangan sementara di daerah ini masih banyak persoalan  dan terbukti hingga saat ini tidak pernah tertangani.

“Ini kan sama saja dengan penipuan. Makanya, kami minta Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera turun ke Maluku Tenggara guna menuntaskan berbagai kasus penyelewengan anggaran yang terindikasi merugikan keuangan negara,” desak Labetubun. (obm)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi