News Ticker

Soal Kenaikan Pangkat, Sejumlah Guru Desak Bupati Tertibkan Kepala BKD

Sejumlah guru di Maluku Tenggara Barat mengeluh soal proses kenaikan pangkatnya yang telah berulang kali dilakukan namun tetap ditolak oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah MTB.
Share it:

Saumlaki, 
Sejumlah guru di Maluku Tenggara Barat mengeluh soal proses kenaikan pangkatnya yang telah berulang kali dilakukan namun tetap ditolak oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah MTB.

Kepada Dhara Pos belum lama ini, beberapa guru yang enggan namanya dikorankan menjelaskan jika semenjak diangkat jadi PNS pada 2009 lalu hingga kini belum mengalami proses kenaikan pangkat.

Meski terhitung telah berulang kali melakukan usulan kenaikan pangkat namun pihak BKD terkesan tutup mata dan bersikap diskriminatif.

Betapa tidak, dari data yang diperoleh ternyata dari total 74 orang guru, sebagian diantaranya telah mengalami perubahan pangkat sementara yang lainnya mengalami nasib yang malang.

Sumber menuturkan jika langkah yang dilakukan Pemda MTB ini justru membingungkan oleh karena awalnya di tahun 2009 lalu, Pemkab berinisiatif untuk mengangkat 74 orang guru tersebut dari latar belakang tenaga non kependidikan hanya untuk mengisi kekosongan kuota atau kekosongan pada formasi CPNSD yang ditetapkan oleh BAKN dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Meski demikian, Pemkab melalui Disdikpora dan BKD seakan  tidak berdaya memproses kelayakan secara administratif seperti akta mengajar bagi puluhan guru tersebut sebagai pra syarat mutlak bagi proses kenaikan pangkat seperti yang tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan mengaktakan para guru tersebut yang dilakukan oleh Pemkab diawal pengusulan kepada BAKN maupun MENPAN.

“Sesuai aturan, kami sudah harus mengusulkan kenaikan pangkat sejak tahun 2012 lalu tapi ternyata berulang kali kami ajukan ke BKD, namun tidak ada hasil yang kami peroleh. Lalu toh kalau ini dalam rangka penegakan aturan, terus kenapa sampai ada sekitar 30 orang guru teman seangkatan kami sudah bisa mengalami kenaikan pangkat jadi IIIB?  Ini kan langkah diskriminatif,” ungkap salah seorang sumber.

Ada hal lain yang janggal mereka temui yakni Pemkab terkesan ingkar janji terhadap komitmen yang telah dibuat dengan 74 orang guru saat ditetapkan sebagai CPNSD, yakni 74 orang guru tersebut tidak akan dialihkan menjadi pegawai struktural di lingkup Pemkab MTB.

Kendatipun komitmen itu telah dibuat dengan adanya penandatangan surat kesediaan mengabdi sebagai guru tanpa dipindahkan ke struktural namun seiring bergantinya waktu, komitmen Pemkab itu akhirnya mengalami perubahan.

“Kalau dibilang soal latar belakang pendidikan, kita semua punya spesifikasi tenaga non kependidikan tapi kenapa mereka bisa diperlakukan begitu? Apakah kita ini tidak punya orang dalam sehingga harus mengalami nasib seperti ini,’’ kesal beberapa sumber seraya menyebutkan sejumlah nama guru yang saat ini telah ditempatkan pada sejumlah SKPD MTB.

Untuk itu, mereka meminta perhatian serius Bupati MTB, Drs. Bitzael S. Temmar agar secepatnya meminta pertanggungjawaban kepala BKD sehingga proses kenaikan pangkat yang saat ini sementara diajukan bisa terlaksana.

Sementara itu, Kepala BKD MTB, Domi Makatita, S.STP saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (19/7) menjelaskan jika Pemda sejak tahun 2012 silam telah menyelenggarakan program akta IV bagi para guru non tenaga kependidikan tersebut untuk kemudian bisa diproses kenaikan pangkatnya sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Kendati solusi itu telah dilakukan oleh Pemda atas kerjasama dengan Unpatti Ambon, namun ternyata lebih dari 40 orang guru berkeberatan mengikuti program Akta IV tersebut dengan alasan mahalnya biaya pelaksanaan.

“Pemda sudah upayakan untuk memenuhi kebutuhan guru dengan mengangkat mereka-mereka yang  dari tenaga non kependidikan. Selanjutnya masa semua-semuanya harus Pemda? Syukur-syukur Pemda punya uang boleh tapi terbatas. Hal ini sudah kami minta pertimbangan Bupati karena total anggarannya mencapai lebih dari Rp. 2 Milyar,” ungkapnya.

Terkait pengalihan sejumlah guru ke jabatan struktural, jebolan IPDN ini menjelaskan jika ada sebagian dari mereka meminta untuk dialihkan ke jabatan struktural namun tidak bisa dilakukan oleh Pemda.

Hal ini dikarenakan oleh adanya batasan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2013.

“Pasal 62 menyebutkan bahwa seorang tenaga guru dapat dialihkan ke jabatan lain termasuk jabatan struktural apabila memiliki masa kerja 8 tahun. Nah, kalau mereka ini baru 5 tahun sejak TMT 1 April 2009 sehingga kalau dipaksakan untuk dialihkan maka kedepannya pasti bermasalah”. Jelasnya.

Meski begitu, dirinya mengakui jika Pemda sebelumnya telah memproses pengalihan sejumlah guru untuk menempati sejumlah jabatan struktural. Hal ini dapat dibenarkan oleh karena proses pengusulan tersebut dilakukan sebelum PP nomor 74 tahun 2013 itu di keluarkan. Selain itu, proses usulan ini dapat diterima oleh BAKN oleh karena pengusulannya dengan menggunakan ijasah strata 2 maupun ijasah Strata 3.

Untuk diketahui, akibat kekurangan guru di wilayah MTB tahun 2008 (saat itu sebelum pemekaran wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya), Pemda Kabupaten MTB memproses pengangkatan 74 orang tenaga guru dari spesifikasi tenaga non kependidikan untuk ditetapkan sebagai guru dan mengabdi pada sejumlah sekolah yang tercatat mengalami kekurangan guru.

Meskipun syaratnya harus memiliki akta mengajar atau Akta IV, namun pemerintah daerah akhirnya menandatangani surat pernyataan kesanggupan Mengaktakan para guru tersebut sehingga keputusan pengangkatannya dapat diterima oleh Badan Kepegawaian Nasional (BAKN). Meski begitu, hingga saat ini sejumlah guru belum mengalami perubahan kenaikan pangkat oleh karena belum memiliki Akta IV. (mon)
Share it:

Pendidikan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi