News Ticker

Pemda MTB Diminta Lakukan Rasionalisasi Nama Jalan

enetapan nama sejumlah ruas jalan di kota Saumlaki, ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara Barat dipandang perlu ditinjau ulang oleh Pemerintah Daerah karena mestinya sebelum penetapan nama jalan tersebut perlu mendapat persetujuan masyarakat.
Share it:
Saumlaki,
Penetapan nama sejumlah ruas jalan di kota Saumlaki, ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara Barat dipandang perlu ditinjau ulang oleh Pemerintah Daerah  karena mestinya sebelum penetapan nama jalan tersebut perlu mendapat persetujuan masyarakat.

Sudut Kota Saumlaki
Hal ini disampaikan mantan Wakil Ketua DPRD MTB periode 1999 – 2004, Joseph Fasse.

Menurutnya, Pemda terlalu cepat memberikan nama sejumlah ruas jalan di kota Saumlaki tanpa sepengetahuan masyarakat. Masyarakat atau melalui wakilnya di parlemen mestinya mengetahui alasan penamaan ruas jalan disetiap lokasi sesuai cirri khas atau kebutuhan dan bukan sekedar di tentukan oleh eksekutif atas keinginan sendiri.

Ketua DPC Partai Matahari Bangsa ini menuturkan bahwa akhir-akhir ini masyarakat kota Saumlaki termasuk pemilik usaha mengaku bingung oleh karena perubahan nama jalan tersebut tanpa disosialisasikan sebelumnya sehingga berakibat fatal bagi berbagai kepentingan administratif. Selain itu, bukan tidak mungkin lebih membingungkan masyarakat karena sebagian nama jalan di tempatkan nama-nama yang tidak dikenal oleh masyarakat.

“Ini nama-nama sama sekali tidak punya kaitan atau hubungan dengan kondisi atau keadaan riil, tidak berhubungan juga dengan hukum adat yang ada. Inikan kita tidak tahu nama-nama dari mana apalagi sudah beberapa kali pergantian nama jalan yang kita tidak tahu asal-usulnya dari mana,kecam Fasse.

Penamaan ruas jalan semestinya ditetapkan dalam Perda yang kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati sehingga sebelum ditetapkan dalam paripurna, perlu ada kajian yang melibatkan masyarakat adat atau pemilik wilayah sehingga penamaannya disesuaikan dengan nama dan nilai historis.

Fasse juga menyayangkan tidak ada ruas jalan yang diberi nama sejumlah sesepuh kabupaten yang telah berjuang hingga dimekarkannya kabupaten MTB terlepas dari Maluku Tenggara maupun yang berjasa di pemerintahan.

“Misalnya saja nama bupati pertama yang juga pejuang pemekaran MTB: almahrum Drs. S.J.Oratmangun itu semestinya di gunakan sebagai nama salah satu ruas jalan oleh karena ketokohan dan pengabdiannya kepada masyarakat. Kalau saya ambisius, nama saya juga perlu di tetapkan sebagai nama salah satu ruas jalan karena saya juga termasuk dalam pimpinan pertama di lembaga perwakilan rakyat saat pertama MTB dimekarkan tetapi untuk apa? Yang penting nama-nama yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setempat,” imbuhnya.

Terhadap realitas ini, Fasse memberikan aksentuasi yang perlu dilaksanakan oleh Pemda yakni perlunya rasionalisasi kembali nama-nama jalan sesuai kebutuhan, identifikasi nama-nama yang telah digunakan dengan tetap menyertakan nama-nama sesuai kebutuhan daerah, nilai historis serta disesuaikan dengan nama lokasi yang sebelumnya telah diketahui oleh pemilik wilayat. Karena, hal ini menurutnya sangat penting sebagai implementasi dari penegakan otonomisasi daerah.

“Memangnya tidak ada tokoh-tokoh di MTB ini? Ini yang saya tidak setuju. Kalau toh SJ.Oratmangun sebagai bupati pertama tidak di gunakan sebagai nama jalan, maka ada Bitto Temmar sebagai bupati ke dua yang perlu diabadikan sebagai nama salah satu ruas jalan, adilkan? Biar jangan kita saling menginjak satu sama lain, hilangkan kebencian-kebencian itu dan mari kita kembali kepada hukum adat yang sebenarnya untuk kebaikan anak cucu ke depan dan bisa dikenang selamanya,” tegasnya.

Penegasan yang sama dilontarkan Drs.Guido Sarfunin – Ketua DPC Partai Bulan Bintang MTB. Dirinya menilai bahwa Pemda seolah-olah telah mentransfer nama-nama jalan di kota Ambon ke kota Saumlaki oleh karena hampir sebagian besar nama-nama jalan yang digunakan di kota Saumlaki tersebut sama dan persis dengan sejumlah nama ruas jalan di kota Ambon.

Hal ini dinilainya sangat berlebihan dan perlu ditinjau kembali dengan menyertakan nama-nama sesuai kebutuhan daerah untuk ditetapkan sebagai nama jalan.

Sarfunin juga meminta kepada DPRD MTB 2009-2014 untuk secepatnya mengevaluasi hal dimaksud. Jika memang tak mampu dilaksanakan maka hal ini perlu menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD periode 2014 – 2019. 

Diakhir perbincangannya dengan Dharapos, Sarfunin menegaskan kepada DPRD agar dalam hal memperjuangkan kepentingan masyarakat maka rakyatlah diatas segalanya sehingga DPRD tetap mandiri dan bukan berekor dengan penguasa. (mon)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi