News Ticker

NIP Ilegal, Bupati MTB Cabut SK Pengangkatan Josti Laritmas

Bupati Maluku Tenggara Barat Drs. Bitsael S. Temmar akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan tentang pembatalan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama Josty Laritmas, S.Pd yang sebelumnya menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) milik PNS lain di lingkup kerja Pemkab MTB.
Share it:
Saumlaki, 
Bupati Maluku Tenggara Barat Drs. Bitsael S. Temmar akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan tentang pembatalan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama Josty Laritmas, S.Pd yang sebelumnya menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) milik PNS lain di lingkup kerja Pemkab MTB.

Ilustrasi PNS
Kepada wartawan di ruang kerjanya, Kepala BKD MTB,  Domy Makatita,S.STP membenarkan jika belum lama ini bupati Temmar telah mengeluarkan SK Pembatalan atas pengangkatan Josti Laritmas sebagai guru tahun 2003 silam.

Kronologis pembatalan SK tersebut berawal dari adanya penggunaan NIP yang sama dengan NIP salah seorang PNS atas nama Juliana Angwarmase. Sejak dilakukan verifikasi data setelah lolos seleksi CPNS tahun 2003, terdapat indikasi penggunaan ijasah milik orang lain sehingga SK Pengangkatannya dibatalkan untuk proses pengusulan NIP.

Josti yang tidak mengetahui proses pembatalan tersebut lalu mengajukan keberatan sehingga ditahun 2004 bersamaan dengan pengangkatan CPNS Josti Laritmas diselamatkan dengan cara yang non formal oleh pihak BKD bahkan tanpa sepengetahuan dirinya.

Nasib Josti diselamatkan dengan menggunakan NIP Juliana Angwarmase yang adalah salah satu CPNS namun telah meninggal dunia. NIP almarhumah Juliana Angwarmase akhirnya digunakan untuk keselamatan nasib Josti sesuai kebijakan Pemda. Hanya saja kebijakan tersebut tidak diajukan ke BAKN sehingga prosesnya bermasalah dan baru diketahui pada saat yang bersangkutan mengajukan kenaikan pangkat di tahun 2007.

“Sepanjang itu sampai tahun 2009 saya sendiri yang tahu pada saat konversi NIP baru ketika edit data-data verifikasi  pemilahan PNS MTB dan MBD. Disaat itu kita sudah minta penjelasan lewat kepala sekolah yang bersangkutan beserta sejumlah staf BKD dan hasilnya ada penjelasan bahwa pernah di tahun 2007 telah dikonfirmasikan oleh staf BKD ke BAKN namun hasil konfirmasi tersebut tidak dilaporkan kepada pimpinan. Di tahun 2009 baru Josti memberikan keterangan kepada saya sehingga kita baru bisa menindaklanjuti dengan surat menyurat bahkan hingga konfirmasi langsung dengan pihak BAKN kantor Regional Makasar,” tuturnya.

Lanjut Makatita, proses panjang ini dilakukan atas keinginan baik Pemda bahkan tercatat ada kunjungan resmi kepala seksi status kepegawaian BKN Jakarta Bunga Batara di Saumlaki untuk memverifikasi data persoalan ini namun melalui surat BAKN yang pertama maupun yang kedua kalinya tetap sama bunyinya yakni harus dilakukan pembatalan NIP Josti karena melanggar aturan. Dengan dasar tersebut, Bupati MTB akhirnya mengeluarkan SK Pembatalan Pengangkatan PNS kepada yang bersangkutan.

Meskipun SK Pembatalan oleh Bupati telah dikeluarkan namun Pemda masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap menjalankan tugas sambil menanti upaya lain yang sementara di tempuh oleh Pemda. Hal ini menurut Makatita merupakan hasil pertemuan Bupati dengan Josti Laritmas saat mendatangi Bupati Temmar, di ruang kerjanya belum lama ini.

Sementara itu, Josti Laritmas saat didatangi untuk dimintai komentar terkait persoalan ini tidak berada di tempat. Sejumlah keluarga yang dimintai keterangan mengaku jika yang bersangkutan sedang menindaklanjuti persoalan tersebut di Ambon dan di Jakarta. (mon)
Share it:

Pendidikan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi