News Ticker

Gubernur Maluku Lantik Pejabat Eselon II - IV Lingkup Pemprov

Gubernur Maluku Ir.Said Assagaff, Kamis (24/7) melakukan perombakan,pejabat Eselon II, III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku No. 176 Tahun 2014.
Share it:
Pelantikan Pejabat Pemrov Maluku
Ambon,
Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff, Kamis (24/7) melakukan perombakan,pejabat Eselon II, III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku No. 176 Tahun 2014.

Perombakan ini dilakukan sebagai upaya mendorong capaian kinerja daerah yang dilakukan dalam 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Pelantikan Eselon II sebanyak 24 orang, Eselon III sebanyak 69 orang sedangkan Eselon IV sebanyak 87 orang.

Gubernur dalam sambutannya menyatakan agenda Pelantikan Pejabat Struktural selalu menjadi isu yang sensitif dan gemar didiskusikan oleh berbagai kalangan dan itu adalah sesuatu yang lumrah, sebab menyangkut sosok aparatur yang mendapat delegasi “kekuasaan atau kewenangan” guna mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Saya ingin merubah persepsi tersebut, karena memang harus berubah seiring dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Kini, sebuah jabatan harus benar-benar dimaknai sebagai sebuah amanah dan bukan sebuah berkah,” jelasnya.

Dikatakan sebagai sebuah amanah, ungkap Gubernur, karena apabila amanah tersebut tidak mampu dilaksanakan dengan baik, maka amanah tersebut akan dikembalikan kepada sumbernya.

“Sejatinya, sebuah amanah haruslah ditempatkan pada kepentingan daerah yang jauh lebih besar,” paparnya dihadapan para pejabat yang di lantik.

Maluku di masa depan, tambah Gubernur, harus memiliki kinerja tinggi, lebih profesional serta mampu meningkatkan daya saing daerah.

“Di tahun 2015 nanti, kita akan memasuki era Asean Economic Community, atau era pasar bebas Asean. Isu terpenting pada era tersebut adalah kompetisi. Setiap sisi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat kita akan diwarnai dengan mekanisme kompetisi,” tambahnya.

Implikasinya, lanjut Gubernur, kita harus menjadi kompetitor yang handal dan memiliki daya saing tinggi, sebab jika tidak maka pasti akan tersisih dan hal tersebut berlaku juga pada tataran jabatan-jabatan struktural.

“Kebijakan konkrit yang telah saya ambil yakni mengeluarkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Maluku dengan tujuan utama untuk mendorong peningkatan kinerja daerah melalui peningkatan kinerja aparatur Birokrasi Maluku,” pungkasnya. (HRZ)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi