News Ticker

Gubernur Maluku Keluarkan SK Pembentukan Kabuanters

Masyarakat Kepulauan Terselatan (Kisar, Romang & Wetar), Kabupaten Maluku Barat Daya sekarang ini sedang dihebohkan dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku tentang persetujuan pembentukan Kabupaten Kepulauan Terselatan di Provinsi Maluku.
Share it:
Tiakur,
Masyarakat Kepulauan Terselatan (Kisar, Romang & Wetar), Kabupaten Maluku Barat Daya sekarang ini sedang dihebohkan dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku tentang persetujuan pembentukan Kabupaten Kepulauan Terselatan di Provinsi Maluku.

Peta Wilayah MBD
Informasi yang dihimpun Dhara Pos, hal ini menjadi tanda tanya besar di masyarakat Kepulauan Terselatan mengenai benar atau tidaknya SK tersebut atau kah hanya sekedar isu murahan yang sengaja digulirkan demi menyenangkan hati masyarakat.

Ketika dikonfirmasi media ini, beberapa tokoh masyarakat Terselatan membenarkan hal tersebut bahwa Gubernur Maluku Said Assagaff pada tanggal 1 Juli 2014 lalu telah mengeluarkan  Keputusan Gubernur tentang persetujuan pembentukan Kabupaten Terselatan.

Perlu diketahui, isi SK. Gubernur Maluku tertanggal 1 Juli 2014 sebagaimana yang diterima Staf Redaksi Dhara Pos Biro MBD adalah sebagai berikut :

Keputusan Gubernur Maluku No.157 Tahun 2014 tentang persetujuan pembentukan Kabupaten Kepulauan Terselatan di Provinsi Maluku. Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah dan SK Bupati MBD No.135-274 Tahun 2013 tentang persetujuan pembentukan calon daerah Otonom Baru di Kabupaten MBD serta aspirasi masyarakat Kabupaten MBD maka perlu menindak lanjuti pembentukan calon Kabupaten Kepulauan Terselatan (KKT).

Maka dengan karakteristik Provinsi Maluku sebagai provinsi kepulauan demi memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan masyarakat, pemgetasan kemiskinan  serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, upaya pemekaran kabupaten menjadi prioritas untuk dilaksanakan.

Bahwa setelah melalui pengkajian dan analisa, usulan pembentukan kabupaten Kepulauan Terselatan telah memenuhi persyaratan baik administratif, teknis maupun fisik kewilayahan sehingga dipandang perlu membentuk kabupaten kepulauan terselatan di provinsi Maluku.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka persetujuan Kabupaten Kepulauan Terselatan di Provinsi Maluku perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Maluku yakni

Kesatu: Keputusan Gubernur Maluku tentang persetujuan pembentukan kabupaten kepulauan  terselatan di Provinsi Maluku.
Kedua: Gubernur Maluku menyetujui pembentukan daerah otonom baru yang dimekarkan dari kabupaten MBD dengan nama Kabupaten Kepulauan Terselatan dengan cakupan wilayah yang terdiri dari kecamatan Pp terselatan, kecamatan Kisar Utara, kecamatan Pulau Romang, kecamatan Wetar, kecamatan Wetar Utara, kecamatan Wetar Timur, dan Kecamatan wetar Barat.
Ketiga: Gubernur Maluku menyetujui Penetapan Lokasi Calon Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Terselatan berkedudukan di Wonreli Pulau Kisar.
Keempat: Gubernur Maluku menyetujui memberikan bantuan dana dari pemerintah Provinsi Maluku untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di calon kabupaten  Kepulauan Terselatan setiap tahun, 2 (dua) tahun berturut-turut sesuai kemampuan pemerintah daerah provinsi.
Kelima: Gubernur Maluku menyetujui memberikan bantuan dana untuk pelaksanaan PILKADA pertama kali calon kabupaten kepulauan terselatan sesuai kemampuan pemerintah daerah provinsi maluku.
Keenam: Gubernur Maluku menyetujui melakukan pemindahan personil dari provinsi Maluku ke calon Kabupaten kepulauan terselatan sesuai kebutuhan.
Ketujuh: segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku.
Kedelapan: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (yan)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi