News Ticker

Bupati Malra Dinilai Lemah Dalam Penegakkan PP No. 53 Tahun 2010

Penegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 terkait kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku aparatur negara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya ternyata masih jauh dari harapan bahkan boleh dikata masih sangat rendah.
Share it:
Langgur,
Penegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 terkait kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku aparatur negara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya ternyata masih jauh dari harapan bahkan boleh dikata masih sangat rendah.

Metty Naraha
Fakta inilah yang selama ini terpantau khususnya di Kabupaten Maluku Tenggara namun sayangnya, para petinggi di daerah ini terkesan tutup mata atas kondisi tersebut. Apalagi, saat digelarnya sejumlah even Pemilihan Umum baik Pemilu legislatif maupun Pemilu Presiden yang baru saja usai.

Dan, yang lebih parahnya lagi, pada kedua even tadi, banyak PNS yang melibatkan diri dalam pesta politik lima tahunan tersebut.

Kepada Dhara Pos, Senin (28/7), salah satu tokoh adat Maluku Tenggara, Metty Naraha, mengaku heran dengan sikap petinggi daerah yang terkesan tidak peduli terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan para staf dan jajarannya.

“Para PNS ini jelas-jelas dan terbukti telah melanggar aturan PP No 53 Tahun 2010 tetapi Bupati dan Wakil Bupati lemah dan tidak mampu untuk bersikap tegas dalam menegakkan aturan pemerintah tersebut padahal citra dan nama baik pemerintah dipertaruhkan dalam hal ini,” herannya.

Menurutnya, patut dipertanyakan ada apa dibalik semua ini sampai-sampai Pemerintah Daerah membiarkan para PNS bebas terlibat secara aktif dalam politik baik sebagai ketua atau anggota tim sukses maupun status lainnya.

“Ini kan aneh, karena jelas-jelas wibawa Pemerintah yang dipertaruhkan disini sementara dalam tugas dan tanggung jawab di kantor ataupun pelayanan kepada masyarakat tidak mampu diselesaikan malah menceburkan diri ke dalam dunia politik yang penuh dengan permainan kotor,” kecam Naraha yang juga seorang jurnalis di Malra.

Ditegaskannya, kalau memang PP No. 53 Tahun 2010 tidak ada manfaatnya lagi maka alangkah baiknya dihapus saja karena faktanya, aturan tersebut hanya sebatas dipajang oleh Pemerintah Daerah bagaikan pot bunga di halaman rumah.

Selain itu, dirinya juga menyesalkan ketidaktegasan Pemda terkait aktivitas jam kantor yang masih sering dilanggar para PNS dengan kesibukan di luar yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan pekerjaan di kantor. Padahal, para PNS ini digaji oleh negara untuk melayani masyarakat.

“Dimana peran Satpol PP? Selama ini, peran mereka tidak terlihat sama sekali padahal mereka adalah polisinya para PNS. Mereka pun tidak bisa menunjukkan ketegasannya,” sesal Naraha.

Satpol PP, lanjut dia, harusnya bersikap tegas dalam mengawal pelaksanaan PP No. 53 tersebut namun anehnya, mereka pun sama saja membiarkan para PNS berkeliaran sesuka hatinya.

Atas kondisi ini, Naraha meminta Pemda Malra untuk segera mengambil langkah tegas guna menyikapi persoalan ini.

“Pemda jangan banyak tidur, tetapi lihatlah anak-anakmu yang sementara berkeliaran di jalan-jalan karena mereka akan merusak nama baik dan citra pemerintah didaerah ini,” tegasnya. (obm)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi