News Ticker

Wildan : “ Sampai Wafat, Almarhum Tidak Pernah Diberikan Salinan Surat Perjanjian”

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tual tidak pernah menduga akan kepergian salah satu debiturnya, Yules Eddyson Rahakbauw untuk selamanya. Karena baru tersadar ini adalah sebuah masalah besar, mereka lantas tidak tinggal diam.
Share it:
Wildan Rahakbauw, SH
Elat, 
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tual tidak pernah menduga akan kepergian salah satu debiturnya, Yules Eddyson Rahakbauw untuk selamanya. Karena baru tersadar ini adalah sebuah masalah besar, mereka lantas tidak tinggal diam.

Berbagai cara atau manuver dilakukan untuk mendapatkan tanda tangan para ahli waris almarhum. Mulai dari istri almarhum, dan ketiga anaknya pun ditemui dan diminta agar bersedia melanjutkan angsuran kredit almarhum.

“Pihak BRI Cabang Tual mendatangi ibu saya, saya dan adik saya yang waktu itu baru kelas dua SMP (usia 14 tahun) dan meminta kami masing-masing untuk menandatangani Surat Perjanjian Baru yang mereka buat.

Bahkan, kakak saya yang sudah lama berdomisili di Kediri dan sudah berkeluarga pun diminta juga untuk menandatangani perjanjian tersebut tapi kami semua menolak,” jelas Wildan Rahakbauw, SH, anak kedua dari Almarhum Yules Eddyson Rahakbauw, kepada Dhara Pos, melalui telepon selulernya, Kamis (10/4).

Alasan penolakan tersebut, tegas dia, karena dirinya tidak pernah tahu seperti apa isi perjanjian yang disepakati antara almarhum dan BRI Cabang Tual.

“Ternyata selama terikat perjanjian kredit dengan BRI, almarhum tidak pernah diberikan salinan Surat Perjanjian Kredit maupun Akta Addendum Kredit hingga meninggal dunia dan fakta tersebut baru saya tahu setelah memeriksa berkas-berkas milik almarhum,” tegasnya.

Ditambahkan, dirinya sempat melaporkan masalah ini ke Bank Indonesia di Ambon, namun tidak pernah ada hasil yang memuaskan karena tetap saja tidak ada keterbukaan dari pihak BRI terkait berkas-berkas almarhum entah itu polis kebakaran maupun yang lainnya.

Kendati demikian, Wildan mengakui, kalau berkas Akta Perjanjian Kredit atas nama almarhum ayahnya yang dimintanya ke pihak BRI Cabang Tual pada akhirnya bisa diperoleh walaupun hanya fotokopi saja.
Wildan beberkan, sejak menerima foto kopi berkas surat perjanjian dari pihak bank ternyata dirinya menemukan sejumlah fakta yang mengarah kepada indikasi pelanggaran hukum.

Atas dasar temuan tersebut, saat ini pihaknya selaku ahli waris alm. Yules Eddyson Rahakbauw sedang mengajukan proses gugatan di Pengadilan Negeri Tual terkait sejumlah fakta ditemukannya indikasi sejumlah pelanggaran hukum oleh pihak BRI Cabang Tual selama almarhum terikat perjanjian kredit.

Lebih lanjut, beber dia, karena tidak berhasil memperoleh tanda tangan ahli waris, pihak BRI Cabang Tual kemudian melakukan konsultasi dengan Kantor Wilayah BRI di Makasar. Setelah mendapat opini hukum dari Kanwil BRI Makasar, pihak Bank kembali mendatangi ahli waris yaitu istri almarhum untuk diminta menandatangani Surat Perjanjian Baru sedangkan anak-anak almarhum diminta untuk membuatkan surat pernyataan.

Setelah negosiasi dilakukan kedua belah pihak, kembali para ahli waris menolak permintaan tersebut.
Karena tidak berhasil mendapatkan tanda tangan ahli waris, BRI Cabang Tual secara sepihak mulai melakukan lelang aset baik tanah dan bangunan milik almarhum yang diagunkan secara di bawah tangan.

“Ironisnya lagi, karena berkali-kali tidak berhasil mendapatkan tanda tangan ahli waris, pihak BRI cabang Tual secara sepihak langsung melaksanakan proses lelang dengan memasang spanduk lelang dia lokasi tanah dan bangunan milik almarhum,” beber Wildan.

Perlu diketahui, proses lelangnya telah dilaksanakan hingga tiga kali namun hingga saat ini belum ada pihak yang berminat.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Dhara Pos di Pengadilan Negeri Tual, sidang gugatan yang diajukan ahli waris alm. Yules Eddyson Rahakbauw telah berlangsung sebanyak tiga kali. Rencananya, sidang gugatan lanjutan  akan digelar kembali pada Kamis (24/4) di tempat yang sama.(obm/ajr)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi