News Ticker

Korupsi Taman Kota: Tiga Kali Wali Kota Acuhkan Panggilan JPU

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy untuk ketiga kalinya mengacuhkan panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pada proyek taman kota milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Kamis (17/4).
Share it:
Ambon,
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy untuk ketiga kalinya mengacuhkan panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pada proyek taman kota milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Kamis (17/4).

Louhenapessy sedianya diminta hadir sebagai saksi dalam kasus proyek taman kota untuk memberikan keterangan atas terdakwa Daniel Souhoka, Abdullah Siyauta, Hendryk Adrian Matahurilla, Edmon Saija, Jacky Talahatu, Audy Tuahattu, Agustinus Pattileamonia dan Mourits Lantu.

Sayangnya, dalam panggilan yang di lontarkan secara berturut-berturut selama tiga kali itu, orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kota Ambon ini selalu beralasan sementara melaksanakan tugas dinas di luar daerah.
Ketidakhadiran mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku ini sempat menjadi pertentangan antara pihak JPU, majelis hakim dan Penasehat Hukum para terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Halijah Waly menanyakan JPU apakah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wali  Kota dibacakan saja ataukah perlu kehadiran saksi di ruang siding, sebab tentunya dalam memberikan keterangan di BAP, Wali Kota sudah diambil sumpah.

“Saudara JPU, dengan tidak membuang waktu, bagimana kalau BAP saksi di bacakan saja,” tanya hakim JPU, Adam Saimima langsung menegaskan bahwa Wali Kota perlu hadir di persidangan ini, sebab keterangannya sangat penting untuk membuktikan apakah ada terdapat dugaan penyelewengan anggaran terhadap proyek taman kota dari ke delapan terdakwa ini atau tidak.

Namun, mengingat demi pembuktian kebenaran materil dalam kasus ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan satu kali lagi kepada pihak JPU untuk menghadirkan Wali Kota guna memberikan keterangan pada sidang pekan depan.(me)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi