News Ticker

Soal Dana Abadi 2009, BPKP Maluku Diminta Lakukan Audit Investigasi

encairan dana abadi bagi belanja gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dilingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang terjadi beberapa tahun lalu telah menyalahi aturan.
Share it:
Langgur, 
Pencairan dana abadi bagi belanja gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dilingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang terjadi beberapa tahun lalu telah menyalahi aturan.
Ilustrasi Dana Abadi
Pasalnya, saat itu dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat malah dipakai untuk membayar gaji PNSD.
Hal ini diungkapkan Wakil Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Maluku Tenggara, Melky Pranata Koedoeboen SH, kepada Dhara Pos, Kamis (13/2).
“Sungguh sangat disesalkan melihat penderitaan masyarakat Malra karena Dana Abadi tersebut dicairkan untuk digunakan bagi pembayaran gaji PNSD  senilai RP 21 Milyar lebih,” ungkapnya.
Hal ini, kata Koedoeboen, menimbulkan tanda tanya besar bahwa ada apa di balik ini semua sampai-sampai gaji PNS harus di bayar dengan dana Abadi karena ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Malra.
“Yang bertanggung jawab bukan hanya Bupati selaku kepala daerah, tapi 2/3 anggota DPRD  Kabupaten Malra periode  2004 – 2009,” jelas Koedoeboen.
Karena, sesuai fakta dilapangan diketahui bahwa telah terjadi suatu rapat  paripurna untuk membatalkan Peraturan Daerah  No. 07 pada pukul satu dinihari sebelum pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Malra periode 2009 -2014.
“Ini namanya kejahatan besar ketika pencairan dana Abadi di peruntukan untuk belanja gaji PNSD pada tanggal 21 Oktober 2009,” kecamnya.
Koedoeboen mengaku jika dirinya tidak bisa duduk diam melihat penderitaan rakyat  di kabupaten ini semakin bertambah sehingga apa pun yang terjadi, dirinya akan segera menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) untuk sesegera mungkin memeriksa  oknum-oknum yang telah berperan dalam mengelola dana Abadi tersebut.
“Dana abadi ini bukan milik perorangan atau kelompok tapi ini adalah aset negara,” tegasnya.
Keodoeboen membeberkan,  anggaran senilai Rp 30 Milyar yang harusnya di salurkan bagi kepentingan masyarakat, ternyata sebagian telah di alokasikan untuk bayar gaji  PNSD sebesar  Rp 21 Milyar lebih sementara dalam aturannya, untuk pembayaran semua gaji PNS tidak tercantum dalam APBD, tapi di APBN.
“Ini jelas sudah menyalahi aturan dan terindikasi telah terjadi penyelewengan keuangan negara,” bebernya.
Untuk itu, Koedoeboen meminta tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Maluku untuk tidak menutup mata alias tidur dan segera turun guna melakukan audit investigasi atas penyelewengan tersebut begitu juga dengan instansi terkait lainnya yaitu Inspektorat.
“Kalau memang  BPKP Maluku maupun Inspektorat tidak mampu untuk mengaudit dana-dana  tersebut, maka kami akan mengawal masalah ini sampai titik darah penghabisan,” pungkasnya.
Koedoeboen yang juga salah satu caleg dari PAN dan bakal bertarung pada 9 April mendatang, mengakui pada prinsipnya selalu siap membela kebenaran dan siap membawa aspirasi masyarakat.
“Kalau calon wakil rakyat menjadikan sarana pemilu untuk tempat  mencari kerja  bukan sebagai  panggilan pengabdian, maka jelas akan merugikan rakyat, karena fungsi legislator itu sebagai lembaga pengawas anggaran tidak  lagi efektif, karena sudah pasti terjadi bagi -bagi kekuasaan,” ujar Koedoeboen.(ML-01)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi