News Ticker

Untuk Maluku, Lowongan CPNS Dibuka Pada 6 Kabupaten/Kota

Pemerintah pada tahun 2013 ini kembali membuka formasi bagi seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di seluruh Indonesia yang mulai dibuka pada pertengahan bulan Agustus. Maluku menjadi salah satu provinsi yang mendapat jatah formasi seleksi CPNS.
Share it:
Jakarta,
Pemerintah pada tahun 2013 ini kembali membuka formasi bagi seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di seluruh Indonesia yang mulai dibuka pada pertengahan bulan Agustus. Maluku menjadi salah satu provinsi yang mendapat jatah formasi seleksi CPNS.   
Menurut informasi yang tertera pada laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk Provinsi Maluku, seleksi CPNS akan diilaksanakan di 6 kabupaten/kota yaitu Seram Bagian Barat, Buru Selatan, Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat dan Kota Tual.
Selain itu, pelaksanaan seleksi pada tahun ini tidak sama dengan seleksi pada tahun-tahun sebelumnya yang masih menggunakan cara manual.
Namun, untuk tahun 2013 ini, akan menggunakan sistem komputerisasi yang disebut CAT yang tersebar secara regional pada Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksanaan seleksi masuk akan dilakukan secara bertahap sesuai kapasitas jumlah  komputer dengan materi uji seleksi terdiri dari Tes Kompetensi  Dasar dan Tes Kompetensi Bidang.
Perlu diketahui, pada seleksi CPNS 2013 ini terdapat 29Kementrian dan 36 Lembaga yang membuka  formasi penerimaan dengan jumlah keseluruhan 20.000 orang. Sedangkan, untuk Pemerintah Daerah mendapat formasi sebanyak 40.000 dari jalur umum. 
Jumlah ini terbagi atas 33 formasi untuk pemerintah provinsi dan 192 formasi untuk pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, untuk rekruitmen CPNS pada 2013 ini diprioritaskan bagi formasi Guru. Jumlahnya sekitar 40 - 50 % dari jumlah formasi CPNS yang diangkat. Bahkan untuk daerah yang memiliki anggaran belanja diatas 50%, pemerintah akan tetap memberikan formasi CPNS untuk guru.
Terkait profesi guru, dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses, disebutkan bahwa profesi guru memungkinkan untuk dipromosikan menjadi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah atau jabatan struktural di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut RUU tersebut, promosi jabatan tersebut tidak lagi berdasarkan suka atau tidak suka kepala daerah, bupati/walikota.(ajr)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi