News Ticker

Tunggu Putusan MK, KPU Belum Tetapkan Waktu Putaran Dua

Adanya keberatan dari 3 pasangan calon terhadap hasil penetapan rekapitulasi akhir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku berdampak pada waktu pelaksanaan Pilgub putaran kedua.
Share it:

Ambon, 
Adanya keberatan dari 3 pasangan calon terhadap hasil penetapan rekapitulasi akhir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku berdampak pada waktu pelaksanaan Pilgub putaran kedua.
KPU masih harus menunggu putusan hukum yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi(MK) terhadap gugatan yang dilakukan 3 pasangan calon yakni Herman Koedoeboen-Daud Sangadji (MANDAT), Tuasikal Abdullah-Hendrik Lewerissa (TULUS), dan pasangan Jacobus F Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe (BOB-ARIF).
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Provinsi Maluku, Thos Lailosa, kepada media ini, Kamis (4/7).
’’Dari hasil rapat pleno yang dilakukan, ketiga pasangan calon ini keberatan dan akan mengajukan gugatan le MK. Karena itu, KPU belum bisa  menetapkan waktu pemilihan putaran kedua,’’ ungkapnya.
Dikatakannya, sesuai aturan undang-undang ketiga pasangan yang keberatan diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ke MK. Waktu yang diberikan tiga hari pasca ditetapkannya pasangan calon yang lolos ke putaran kedua. Dan, setelah ketiganya memasukkan berkasnya ke MK dan diverifikasi, kemudian KPU menunggu jadwal pemanggilan untuk mengikuti persidangan.
“Persidangan di MK akan dilakukan selama 21 hari terhitung dari masa sidang pertama digelar. Jadi, KPU menunggu hasil sidang di MK barulah bisa menetapkan jadwal putaran kedua,’’ tandasnya.
Perlu diketahui, KPU Provinsi Maluku telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan 
Nomor: 24/KPTS/KPU-Prov/028/VII/2013 tentang penetapan pemenang pertama dan kedua calon gubernur dan calon wakil gubernur yang akan maju dalam putaran kedua.
Dalam pleno penetapan pada Kamis (4/7), yang tidak dihadiri saksi dari 3 pasangan calon lainnya, KPU telah menetapkan pasangan Abdullah Vanath – Martin Jonas Maspaitella (DAMAI) dan Said Assagaf – Zeth Sahuburua (SETIA) yang berhak maju ke putaran kedua Pilgub Maluku 2013.
Dari jumlah perolehan suara, DAMAI meraih suara terbanyak pertama dengan 205.586 suara atau 23,56 persen dan posisi kedua ditempati SETIA dengan 198.465 suara atau 22,74 persen.
KPU Maluku, dalam SK nya, selaku lembaga penyelenggara pemilu menyatakan, Pemilukada Maluku akan dilakukan dalam dua putaran, sebab hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara pada Selasa 2 Juli lalu, tidak satu pun pasangan calon memperoleh presentasi suara mencapai 30 persen.
Kendati demikian, masih dimungkinkan terjadi perubahan jika saja gugatan para ketiga pasangan calon diterima di MK.(dp)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi