News Ticker

SE Mendagri: Pemerintah Berwenang Pecat Anggota Dewan Yang Pindah Partai

Pemerintah saat ini mempunyai wewenang memecat atau mengganti anggota DPRD dari partai non parlemen yang kembali mencalonkan diri sebagai caleg melalui partai peserta pemilu lainnya akibat partai asalnya tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilihan Umum Legislatif 2014.
Share it:
Jakarta, 
Mendagri, Gamawan Fauzi, SH

Pemerintah saat ini mempunyai wewenang memecat atau mengganti anggota DPRD dari partai non parlemen yang kembali mencalonkan diri sebagai caleg melalui partai peserta pemilu lainnya akibat partai asalnya tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilihan Umum Legislatif 2014.
Hal ini tertuang dalam SE Mendagri No 161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013 yang dibuat berdasarkan UU No 8 Tahun 2008 tentang parpol dan PP No 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD mengenai tata tertib DPRD yang menegaskan soal keanggotan DPRD.
Dalam surat edaran tersebut, Ketua DPRD diminta menyurati partai yang anggota DPR-nya sudah pindah ke partai lain. Apabila dalam jangka 14 hari tidak direspon oleh partai yang bersangkutan, maka Ketua DPRD langsung menyurati Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk dilaksanakan pemberhentian antar waktu, tanpa ada pengganti.
“Proses pengunduran diri ini, paling lambat harus sudah diurus sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) 1 Agustus mendatang,” jelas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Jakarta, belum lama ini.
Dijelaskannya, SE ini tidak menyalahi UU No 2 tahun 2012 tentang partai politik. Karena di dalam UU tersebut juga dijelaskan bila seseorang tidak boleh mempunyai dua keanggotaan parpol.
"Salah satu syarat keanggotaan partai tidak boleh ganda, jadi tidak mungkin menjabat di DPRD dari partai A dan mencalonkan diri dari partai B, itu bertentangan dengan UU No 2 tahun 2012," jelasnya.
Menurut Mendagri, proses pemberhentian atau pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD, seharusnya dilakukan atas dasar usulan dari partai politik yang mengusung anggota dewan bersangkutan.
Namun diakuinya, sering kali parpol tidak menyampaikan usulan kepada ketua DPRD. Sementara ketua DPRD juga tidak secara aktif melakukan proses PAW terhadap anggota yang sudah menjadi caleg dari partai berbeda dari sebelumnya.
“Apabila pimpinan parpol yang bersangkutan enggan mengusulkan pemberhentian antarwaktunya, maka anggota DPRD yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD demi mengakomodir hak politiknya dalam mencalonkan diri pada Pemilu 2014 dengan parpol lain,” kata Mendagri
Oleh karena itu, Mendagri minta para gubernur, bupati dan wali kota untuk aktif menyampaikan rujukan terkait keberadaan anggota DPRD yang masih terdaftar padahal mencalonkan diri lewat partai lain.
"Kami berikan batas waktu 14 hari kerja sejak surat itu diedarkan. Hal itu kami harapkan dapat secepatnya diproses," tambahnya.
Namun, apabila dalam jangka waktu 14 hari tersebut pimpinan parpol tidak juga mengirimkan usulan pemberhentian, lanjut Mendagri, maka pimpinan DPRD dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu kepada Mendagri melalui gubernur untuk anggota DPRD provinsi dan kepada gubernur melalui bupati-wali kota dan selanjutnya diresmikan PAW-nya.
"Supaya proses itu tidak perlu menunggu pengusulan pemberhentian dari partai lama, lantas kami buat surat edaran agar gubernur, bupati-wali kota serta ketua DPRD aktif," ujar Mendagri.
Saat ini, SE tersebut telah dikirimkan ke seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia, termasuk pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, DPR Aceh, DPR Papua, serta DPR Papua Barat terkait dengan adanya sejumlah anggota DPRD yang menjadi calon anggota legislative (Caleg) dari partai lain pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
“Surat ini juga ditembuskan ke Presiden, KPU, serta seluruh pimpinan partai politik,” tandasnya.
Terkait,  adanya ancaman somasi dari partai yang merasa dirugikan dengan Surat Edaran itu, Mendagri tidak mempermasalahkan dirinya disomasi dan diminta mundur, karena ia menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang.
"Biarkan saja disomasi, saya menjalankan aturan seperti disebut dalam PP," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/7).
Dijelaskannya, ia hanya menjalankan peraturan yang ada seperti diatur dalam UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dan PP Nomor 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
"Intinya, kalau dia konsisten di partai itu kan tidak diberhentikan, tapi kalau dia sudah meninggalkan partai itu kenapa masih memperjuangkan aspirasi partai yang ditinggalkannya di DPRD? Dan masih menerima uang kehormatan atas nama partai yang ditinggalkannya itu?" tanya Mendagri.
Dirinya mengingatkan, seorang anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai lain, otomatis ia sudah harus menyatakan mengundurkan diri dari partai lamanya.
"Lalu, kok masih menuntut eksis di partai yang ditinggalkannya ? Itu kan aneh, logikanya gak masuk," tandas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Sumber:
Humas Kemendagri RI
Share it:

Nasional

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi