News Ticker

PMK Ditetapkan, Gaji 13 PNS Dan Pensiunan Siap Dibayar

Pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersebar di seluruh Indonesia mendapatkan kabar gembira.
Share it:
Ilustrasi Gaji Ke 13
Pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersebar di seluruh Indonesia mendapatkan kabar gembira.
Gaji bulan ke 13 untuk tahun 2013 bakal segera dibayarkan. Pembayaran ini mulai berlaku setelah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 yang kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Petunjuk Teknis berupa Peraturan Menteri Keunangan yaitu PMK-92/PMK.05/2013 yang telah resmi dirilis.  
Menindaklanjuti PMK tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor S-4452/PB/2013.
SE ini ditujukan kepada seluruh kepala kanwil Ditjen Perbendaharaan seluruh Indonesia untuk memerintahkan para kepala kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPN) segera menyampaikan pemberitahuan pembayaran gaji/tunjangan ke-13 kepada satuan kerja di wilayah masing-masing sebelum 8 Juli 2013.
Selain itu, gaji induk yang akan dijadikan dasar pembayaran adalah gaji bulan Juni 2013.
Sedangkan, sesuai dengan ketentuan bagi yang berhak menerima dan komponen pemberian gaji/pensiun/ tunjangan bulan ke 13 tersebut mengikuti ketentuan pemberian gaji ke 13 pada tahun 2012.
Untuk pembayaran pensiun/tunjangan bulan ke-13 akan dilakukan oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Penerima pensiun diberikan pensiun ke-13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
Sementara itu, yang tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 ini adalah pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, pegawai negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, dan pegawai negeri diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai negeri.

Sumber : Badan Pengelola Dana APBN RI
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi