News Ticker

DAMAI-SETIA Unggul Pada Pilgub Maluku 2013

Hasil akhir perhitungan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2013 telah berakhir, Selasa (2/7). Dalam perhitungan tersebut pasangan DAMAI dan SETIA yang menduduki urutan pertama dan kedua perolehan suara terbanyak.
Share it:
Ambon, 

Hasil akhir perhitungan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2013 telah selesai, Selasa (2/7). Walaupun terkesan dipaksakan, dalam perhitungan tersebut pasangan DAMAI dan SETIA yang menduduki urutan pertama dan kedua perolehan suara terbanyak.
KPU Maluku dalam putusannya mengakui bahwa keputusan ini masih bermasalah akibat telah terbukti adanya manipulasi suara Pilgub di Kabupaten SBT.
Namun, putusan ini harus dikeluarkan untuk menjadi dasar proses selanjutnya. KPU beralasan, jika ada kandidat pasangan lain yang berkeberatan akan hasil ini agar dapat mengajukan gugatan ke MK. Karena itu, KPU belum menetapkan siapa pasangan yang akan maju ke putaran kedua.
Hal ini sesuai aturan undang-undang yang menetapkan terhitung sejak 61 hari dari pengumuman penetapan hasil maupun setelah putusan dari MK barulah dilaksanakan Pilgub putaran kedua.
Sementara, penetapan hasil rekapitulasi akhir yang diperoleh 5 pasangan calon pada Pilgub Maluku putaran pertama adalah sebagai berikut:
1.    TULUS (Abdulah Tuasikal–Hendrik Lewerissa) dengan jumlah suara 162.622 atau 18,64 persen
2.    BOBARA (Jacobus Puttileihalat–Arifin T. Tayoe) dengan jumlah suara 117.746 atau 13, 49 persen
3.    DAMAI (Abdullah Vanath–Martin Jonas Maspaitela) dengan jumlah suara 205.586 atau 23,56 persen
4.    MANDAT (Herman Koedoeboen–Daud Sangadji)  dengan jumlah suara 188.224 atau 21, 57 persen
5.    SETIA (Said Assagaf–Zeth Sahuburua) dengan jumlah suara 198.456 atau 22, 74 persen
KPU Maluku sendiri belum menetapkan siapa yang berhak maju dalam Pilkada putaran ke-2, karena masih menunggu adanya kemungkinan pasangan kandidat yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika sudah ada kepastian hukum atas jumlah suara yang ada barulah KPU  Maluku menetapkan pasangan mana yang berhak masuk putaran ke-2.
Untuk diketahui, sesuai aturan undang-undang bahwa sejak 21 hari dari pengumuman penetapan hasil maupun setelah putusan dari Mahkamah Konstituis (MK) barulah dilaksanakan Pilgub putaran kedua.
Direncanakan, waktu pelaksanaan putaran kedua akan digelar pada Agustus 2013.(ajr)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi