News Ticker

Banyak Kursi DPRD MTB Terancam Kosong

Seluruh jajaran pemerintahan mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se Indonesia saat ini sementara gencar melakukan proses pemberhentian bagi sejumlah anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota nonparlemen RI yang kembali mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) melalui partai peserta Pemilu 2014.
Share it:

Werembinan:   “...DPC PDIP MTB Siap Tegakkan Aturan Soal PAW Anggota DPRD Dari Partai  Lain Yang Hijrah Ke PDIP Sebagai Caleg 2014.’’
Saumlaki – DP,
Gedung Sementara DPRD MTB
Seluruh jajaran pemerintahan mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se Indonesia saat ini  sementara gencar melakukan proses pemberhentian bagi sejumlah anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota nonparlemen RI yang kembali mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) melalui partai peserta Pemilu 2014.
Hal ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Mendagri no.161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013 yang di buat berdasarkan UU No 8 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan PP No 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD mengenai Tata tertib DPRD yang menegaskan soal keanggotaan DPRD. Selain itu, Partai Politik peserta Pemilu 2014 sebagai kontestan yang bakal meramaikan Pemilu 2014 sudah tentu mematuhi seluruh aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun penyelenggara Pemilu.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Petrus P. Werembinan,SH kepada media ini di Saumlaki mengatakan jika pihaknya telah memberi deadline kepada sejumlah anggota DPRD MTB dari partai politik non peserta Pemilu 2014 yang telah diakomodir dalam daftar Calon Legislatif 2014 oleh PDI Perjuangan untuk melengkapi sejumlah persyaratan terkait seperti : Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari partai asal, dan pengunduran diri dari keanggotaan DPRD yang dibuktikan dengan SK Pemberhentian keanggotaan DPRD dari Gubernur Maluku sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) awal bulan Agustus 2013.
“Kita sudah minta mereka untuk segera memproses pengunduran diri dari partai yang bersangkutan maupun dari keanggotaannya sebagai DPRD, dan mereka sudah jamin itu sesuai deadline yang sudah mereka ketahui,” ujar Werembinan, belum lama ini.
Petrus P. Werembinan,SH yang juga Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat ini menegaskan jika partainya menjamin semua berkas Caleg pada 3 daerah Pemilihan di Maluku Tenggara Barat sudah bisa rampung sebelum DCT di tetapkan oleh KPU Maluku Tenggara Barat 1 Agustus mendatang.
Berdasarkan data yang dihimpun di Komisi Pemilihan Umum MTB, dari 13 anggota DPRD MTB yang bakal di PAW karena telah pindah partai, 5 orang Anggota DPRD MTB diantaranya telah terdaftar resmi sebagai Calon Legislatif dari PDI Perjuangan.
Anggota DPRD MTB Yang Pindah ke PDI Perjuangan adalah sebagai berikut: (Sumber: KPUD MTB)
1. Johanis Kuway, SH, anggota DPRD MTB dari PNI Marhenis
2. Jaflaun Batlayery, SH, anggota DPRD dari PKPB
3. Reiky E. Layan, SE, anggota DPRD dari PDK
4. Wenseslaus Angwarmase , anggota DPRD dari PKDI
5. Drs. Petrus Paulus Abeyaman, anggota DPRD dari PPIB
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi