News Ticker

Pelanggaran Terjadi Karena Masyarakat Tidak Paham Aturan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku pada prinsipnya berkeinginan agar pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Maluku pada 11 Juni mendatang maupun tahapan-tahapannya sebelum pemilu digelar dapat berlangsung dengan sukses dan lancar. Namun demikian, mengingat pelaksanaan Pilkada yang lalu maupun pada periode sebelumnya kerapkali ditemukan berbagai macam persoalan yang seringkali menjadi batu sandungan bagi kelancaran pesta demokrasi tersebut. Salah satunya, ketidaktahuan masyarakat akan aturan-aturan dalam menggunakan hak pilihnya.
Share it:
Ambon,
Ketua Bawaslu Prov. Maluku, B. D. Manery, SH, MH

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku pada prinsipnya berkeinginan agar pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Maluku pada 11 Juni mendatang maupun tahapan-tahapannya sebelum pemilu digelar dapat berlangsung dengan sukses dan lancar.
Namun demikian, mengingat pelaksanaan Pilkada yang lalu maupun pada periode sebelumnya kerapkali ditemukan berbagai macam persoalan yang seringkali menjadi batu sandungan bagi kelancaran pesta demokrasi tersebut. Salah satunya, ketidaktahuan masyarakat akan aturan-aturan dalam menggunakan hak pilihnya.
Hal ini diungkapkan Ketua Banwaslu Provinsi Maluku, B. D. Manery, SH, MH dihadapan sejumlah pejabat daerah pada tingkat kecamatan, pemerintahan negeri, kelurahan maupun Panwas Kecamatan se Kota Ambon.
“Masyarakat banyak kali tidak tahu bagaimana caranya menggunakan hak pilihnya terutama pelanggaran pidana yang diakibatkan dari ketidaktahuan itu,”ungkapnya disela-sela kegiatan Sosialisasi Fungsi Pengawasan Bagi Para Camat, Kepala Pemerintahan Negeri, dan Para Lurah yang berlangsung di Hotel Amboina, Sabtu (18/5).
Dikatakannya, berdasarkan pengalaman, pelanggaran tersebut biasanya terjadi karena masyarakat menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Bahkan, ada yang sampai berkali-kali.
“Masyarakat bukan sengaja melakukan hal itu tetapi mereka tidak tahu kalau menggunakan hak orang lain adalah pidana,” katanya.
Atas kondisi ini, maka pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait berbagai fungsi pengawasan maupun aturan-aturan dalam pemilu yang salah satunya terhadap para camat, kepala pemerintah negeri maupun lurah yang dapat menjelaskan langsung kepada masyarakat. Dan diharapkan, dengan dilakukan sosialisasi ini dapat meminimalisir bahkan mencegah terjadinya pelanggaran.
Terkait kegiatan sosialisasi fungsi pengawasan, diakui Manery, tidak bisa dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota.
“Jadi, hanya di 5 kabupaten/kota dilakukan sosialisasi ini yakni Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Buru dan yang terakhir Kota Ambon. Hal ini dikarenakan terkendalanya kondisi geografis dan waktu,” jelasnya.
Olehnya itu, Manery mengharapkan kepada semua anggota Panwas di seluruh kabupaten/kota dan kecamatan maupun PPL untuk dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan aturan-aturan pemilihan umum  kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat mengerti dan menggunakan hal pilihnya dengan benar.(ajr)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi